Medan (ANTARA News) - Dua ekor satwa langka Harimau Sumatera (Panthera Trigris Sumatrae) yang dalam keadaan mati dan diamankan di kantor Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Dinas Kehutanan Sumut di Marindal, Deli Serdang, kini mayatnya mulai membusuk. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Ir.Djati Widjaksono Hadi, ketika dihubungi ANTARA di Medan, Rabu, mengatakan, pihaknya berencana agar barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam cold storage (alat pendingin) sehingga tetap utuh, tidak sampai rusak. Harimau Sumatera itu berhasil disita petugas SPORC Dinas Kehutanan Sumut dari tangan dua orang tersangka, DH (34) dan S (42) di Desa Namorambe, Deli Serdang, Senin malam (2/6) yant rencananya akan dijual kepada seorang pengusaha di Medan. Satwa yang dilindungi pemerintah itu bakal dijual senilai Rp15 juta.Harimau tersebut dibawa pelaku dari Aceh Utara. Widjaksono menambahkan, satwa yang merupakan hasil kejahatan yang disimpan di dalam fiber plastik berisi es batu itu perlu secepatya dipindahkan ke tempat yang aman, dengan demikian tidak sampai mengganggu kesehatan petugas dan masyarakat. Apalagi, katanya, lokasi tempat penyimpanan barang bukti untuk kepentingan penyidikan itu, hanya berjarak lebih kurang 10 meter dari ruangan perkantoran. "Ini jelas dapat merusak penciuman. Bila hal ini terus dibiarkan akan dapat membahayakan bagi kesehatan manusia," katanya. Selanjutnya, ia menjelaskan, harimau Sumatera itu, saat diamankan petugas SPORC, perutnya sudah dalam keadaan dibelah, bagian dalamnya juga sudah kosong, serta belum diawetkan. "Jadi, wajar saja dari tubuh binatang tersebut masih ada daging yang tersisa, kelihatan membusuk," ujarnya. Ketika ditanya apakah kemungkinan harimau Sumatera itu sengaja diburu untuk diambil kulitnya, Widjaksono mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pelaku perdagangan satwa itu. Bahkan, petugas BKSDA Sumut masih mengusut siapa otak pelaku penjualan satwa yang dilindungi pemerintah.Kasus ini akan terus dikembangkan. "Kasus perdagangan harimau Sumatera yang mulai terancam punah dan perlu dilindungi itu akan secepatnya di limpahkan ke Polda Sumut," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008