Bandung (ANTARA News) - Diduga karena kecantikannya, seorang anak baru gede (ABG) penyandang cacat bisu tuli dirampok, disekap selama dua minggu, dianiaya dan diperkosa oleh empat pemuda. Dalam laporannya kepada petugas Satreskrim Polwiltabes Bandung, Jumat, korban yang berinisial Bunga (15) melaporkan dirinya diperkosa berulang kali, dianiaya, dirampas handphone dan dompetnya serta disekap selama dua pekan di sebuah rumah di kawasan Cinangka, Ujungberung, Kota Bandung oleh empat pemuda yang tidak dikenalnya. Kepada petugas korban siswa kelas 2 SLBB Cicendo Bandung itu mengaku, peristiwa nahas itu berawal dari perkenalannya dengan seorang pemuda di kawasan Alun Alun Bandung pada tanggal 22 Mei 2008. Dari perkenalan itu, kata korban yang menggunakan bahasa isyarat, kemudian dibawa jalan-jalan ke Cibiru Bandung Timur, selanjutnya diajak ke sebuah rumah di kawasan Cinangka, Cigending, Ujungberung, Bandung. "Hari pertama saya diperkosa oleh seorang pemuda kenalannya, kemudian hari-hari berikutnya diperkosa oleh tiga pemuda secara berulang-ulang. Lalu hingga tanggal 4 Juni saya diperkosa oleh empat pemuda tersebut secara bergiliran," kata korban yang diterjemahkan oleh salah seorang gurunya dari SLBB Cicendo. Korban menuturkan, selama dalam penyekapan dirinya sempat mencoba kabur, namun selalu gagal, karena para pemuda itu mengancam dan memukulinya, bahkan handphone dan dompetnya dirampas pelaku. "Setelah dua pekan saya baru bisa kabur meski seluruh pakaian dan harta benda saya dirampas oleh para pelaku. Selanjutnya saya lapor kepada polisi," kata korban warga Jalan Mohammad Toha Bandung itu. Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono yang dikonfirmasi wartawan, Jumat membenarkan adanya kasus perkosaan, penganiayaan, penyekapan dan perampokan yang menimpa korban penyandang cacat bisu tuli oleh empat pemuda tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan memburu para pelakunya yang ciri-cirinya sudah diketahui. Kami tinggal menangkap mereka yang diduga tengah bersembunyi di kawasan Bandung," katanya. Laporan korban juga diperkuat oleh hasil visum dokter dan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian para pelaku. Didampingi Kasatreskrim AKBP Hendro Pandowo, Kapolwiltabes mengatakan, para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, yakni pasal penganiayaan, perampokan, perkosaan dan penyekapan sebagaimana yang diatur dalam KUH-Pidana serta bisa dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya lebih dari 20 tahun penjara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008