Gorontalo (ANTARA News) - Sejumlah karyawan swasta di Gorontalo, Jumat, mengeluhkan jumlah gaji yang diterima masih berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi setempat. Linda Maku (18), salah seorang karyawan di sebuah toko Grosiran di Kota Gorontalo, mengeluhkan upah yang minim, yakni hanya sebesar Rp400 ribu per bulan. "Padahal saya bekerja dari pukul delapan pagi sampai jam sembilan malam," ujarnya. Hal senada dituturkan oleh Wawan (29), salah seorang Penagih hutang di sebuah Koperasi di Kota Gorontalo itu, mengaku cukup kelabakan mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, dengan gaji yang hanya sebesar Rp550.000 per bulan. Ayah dari dua orang anak tersebut, berharap pihak pemerintah dapat kembali menegaskan standardisasi UMP pada sektor swasta yang masih memberikan upah yang minim pada karyawannya. Menanggapi hal itu, pihak Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Gorontalo, melalui Kepala seksi pengawasan norma kerja, Asmuddin, membenarkan fenomena minimnya upah yang masih jauh dari standar UMP setempat, sebesar Rp600.000 tersebut. Berdasarkan data yang ada di pihaknya, rata-rata pekerja yang pada umumnya bekerja di pertokoan dan sejumlah rumah makan tersebut, masih menerima gaji di bawah UMP dengan variasi antara Rp350.000 hingga Rp500.000. Menurutnya, kebijakan untuk menaikkan UMP setempat, tidak bisa dengan serta merta dapat dilakukan, dan hanya bisa diberlakukan setiap tahun, berdasarkan pertimbangan hasil survei dari Dewan pengupahan, yang terdiri atas unsur pemerintahan, perguruan tinggi, syarikat pekerja dan pengusaha Swasta. "Merekalah yang nantinya akan mensurvei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang juga didasarkan pada situasi pasar kerja, laju inflasi, serta produktivitas hasil usaha setempat," jelasnya. Sementara itu, pihaknya hanya bisa mengimbau kepada para pengusaha swasta setempat, untuk dapat "duduk bersama" karyawannya, guna membahas kelayakan upah yang pantas diterima tersebut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008