Jakarta (ANTARA News) - Unsur Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI untuk memfasilitasi perundingan revisi Upah Minimum Regional (UMP) karena terancam mengalami jalan buntu (deadlock). "Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera menginstruksikan Kepala Dinas Tenakerja dan Transmigrasi untuk memfasilitasi perundingan revisi UMP 2008," kata Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Gibson Sihombing seusai melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan di Jakarta, Jumat. Buruh minta UMP naik 30 persen! Serikat buruh mengajukan revisi UMP DKI dengan meminta kenaikan sebesar 30 persen dengan alasan menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM yang naik rata-rata 28,7 persen pada 24 Mei lalu. Jalan buntu revisi UMP 2008 DKI menurut Gibson karena unsur pengusaha dan pemerintah di Dewan Pengupahan tidak bersedia melakukan revisi dengan alasan masing-masing. "Unsur Pengusaha menolak kenaikan UMP karena kenaikan BBM juga memberatkan pengusaha, sehingga revisi tidak bisa dilakukan. Sementara Pemerintah menolak karena mengacu pada ketentuan Kepmenakertrans No. Kep. 226/MEN/2000 bahwa kenaikan UMP dilakukan sekali dalam setahun," kata Gibson. UMP naik mulai 1 Juni tapi tak dilaksanakan! Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menyatakan bahwa UMP akan dinaikkan mulai Juni, seusai mengikuti usai rapat kerja (raker) dengan PAH III DPD RI di Jakarta, Rabu (28/5) yang lalu. Serikat Buruh DKI menggunakan pernyataan Menakertrans tersebut untuk meminta Pemprov segera melakukan pembahasan revisi UMP DKI 2008 dan meminta Menakertrans agar mengeluarkan surat keputusan tentang revisi tersebut. "Kami juga mendesak Menakertrans untuk mengeluarkan surat tentang revisi UMP 2008 sebagaimana pernyataannya itu," kata Gibson. DKI Jakarta menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Endang Sunarto pernah melakukan revisi UMP pada tahun 2001 di tengah tahun karena adanya aksi dari buruh yang melakukan demo menuntut kenaikan upah dan Serikat Buruh menyatakan akan melakukan aksi serupa jika tuntutan revisi tersebut tidak diakomodasi. UMP DKI Jakarta tahun 2008 sebesar Rp972.604 hanya 92 persen dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang didapat dari survei tahun 2007 yakni sebesar Rp1.055.000 perbulan. Asosiasi Serikat Buruh menilai angka tersebut dinilai hanya layak bagi buruh yang masih "single", tidak untuk buruh yang sudah mempunyai keluarga sehingga mereka menuntut kenaikan UMP dan bukan hanya uang transpor, karena kenaikan BBM dinilai akan memberikan efek domino terhadap kenaikan barang dan jasa lainnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008