Kotabaru (ANTARA News) - Jajaran Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan sekitar 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga milik Brigadir "Sn" anggota Polsek Cantung, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru. Kapolres Kotabaru AKBP Saidal Mursalin didampingi AKP Suhasto, Senin membenarkan pihaknya telah mengamankan 1.000 solar ilegal yang diduga kuat milik oknum anggota Polri. Saat patroli rutin, Minggu(8/6) sekitar pukul 21.00 Wita petugas memergoki sebuah mobil L300 nomor Polisi DA9586GD warna coklat, berhenti di dekat Sungai Cantung diketahui bermuatan sekitar 1.000 liter solar. Barang bukti sedang dibawa menuju Mapolres untuk berita acara penyidikan. Pada awalnya Polisi curiga terhadap keberadaan mobil L 300 yang dimodivikasi tangki, setelah didatngi petugas, ternyata didalam mobil pick up tersebut berisi sekitar 1.000 liter solar yang diduga hendak diangkut ke lokasi tambang. Seorang sopir dan awak mobil langsung digiring ke Polsek Kelumpang Hulu, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari keterangan saksi, solar ilegal tersebut milik seorang oknum anggota Bn yang bertuas di Polsek Cantung. Oknum Polsek Cantung itu telah ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki satu ton solar. Karena oknum polisi Polres Kotabaru yang bertugas di Polsek Cantung, maka kasus tersebut akan ditangani langsung oleh Kapolres Kotabaru. Sementara barang bukti mobil pick up yang berisi satu ton solar, masih dititipkan di Polsek Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir. Tersangka Sn dapat dijerat pasal 53 huruf b dan d, UU nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas, (tranportir), dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara. Sementara itu pantauan ANTARA News, SPBU di Kotabaru terus terjadi antrian panjang sejak harga BBM terus bergerak naik, terutama solar untuk non subsidi yang menembus harga Rp8.000 per liter, bisnis solar sangat menggiurkan bagi siapa saja. Ratusan warga yang membawa dua jirigen atau lebih turut ngantre di setiap SPBU di Kotabaru untuk mendapatkan solar dengan harga subsidi Rp5.500, kemudian dijual di pinggir-pinggir jalan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008