Jakarta (ANTARA News) - Mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan tidak mempermasalahkan pihak yang mempropagandakan bahwa Ahmadiyah bersalah, namun tidak demikian dengan pihak yang ingin membubarkan aliran itu. "Kalau membuat propaganda bahwa Ahmadiyah sesat atau bersalah, silakan. Tapi, kalau meniadakan Ahmadiyah, itu tidak betul, karena bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan berpikir," kata Gus Dur di Jakarta, Senin. Oleh karena itu, kata Gus Dur, ia bertekad selama masih hidup akan terus membela pengikut Ahmadiyah sebab hal yang dilakukannya untuk membela kebenaran dan menegakkan UUD 1945. Ahmadiyah berhak hidup, berkembang di Indonesia! Keberadaan Ahmadiyah, katanya, jelas dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Ahmadiyah berhak hidup dan berkembang di tanah air dan UUD 1945 telah memberikan dukungan konstitusional. Secara terpisah Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang Hamdan Zoelva menyatakan SKB tiga menteri yang baru dikeluarkan pemerintah tidak memiliki nilai hukum untuk dieksekusi kepolisian. Oleh karena itu, kata Hamdan, pemerintah harus mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan perintah lebih lanjut kepada polisi untuk menghentikan segala kegiatan Ahmadiyah.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008