Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum pasangan calon gubernur Mayjen TNI (Purn) Tritamtono Panggabean-Benny Pasaribu (TRIBEN) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menunda pelantikan Gubernur Sumut karena masih adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan dugaan ijazah palsu dari Syamsul Arifin. "Kami mohon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendagri Mardiyanto agar rencana pelantikan pasangan gubernur Sumut 2008 s/d 2013 ditunda, karena kami mengajukan PK atas keputusan kasasi Mahkamah Agung no 02 tahun 2008," kata kuasa hukum TRIBEN, Bonaran Situmeang kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Sebelumnya pasangan TRIBEN mengajukan gugatan ke PN Sumut dengan nomor perkara no 02 tahun 2008 atas keputusan KPU Propinsi Sumut pada 24 April 2008 yang menetapkan pasangan calon Gub. Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho sebagai pemenang dalam pilkada Sumut. Bonaran mengaku belum mengetahui kapan Pemerintah akan melakukan pelantikan namun masa bakti gubernur Sumut saat ini akan berakhir pada 16 Juni 2008. "Kami minta pelantikan ditunda supaya jangan terjadi kerusuhan. Bagi pasangan TRIBEN bisa saja legowo jika kalah, tetapi bagaimana dengan massa pendukungnya di bawah?" kata Bonaran Situmeang. Bonaran mencontohkan beberapa kejadian dalam pilkada yang masih sengketa. Jika Pemerintah memaksakan kehendak, tambahnya, maka kemungkinan benturan massa bisa saja terjadi. Selain masih dalam proses PK, tambah Bonaran, pihaknya juga mengajukan gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Syamsul Arifin. Kasus dugaan ijazah palsu ini, kata Bonaran, saat ini sedang diproses di kepolisian Sumut dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumut. Bonaran juga membacakan bukti adanya surat dari Departemen Dalam Negeri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi pada tanggal 13 Januari 2004 terkait dugaan ijazah palsu, dinyatakan bahwa Syamsul Arifin tidak dapat dijadikan calon bupati atau wakil bupati Langkat periode 2004-2009. "Nah, ini gimana untuk maju sebagai calon bupati saja tidak bisa, tetapi kenapa untuk gubernur malah bisa?" kata Bonaran. Karena itulah, pihaknya mendesak Pemerintah untuk menunda pelantikan sambil menunggu proses PK dan proses dugaan penggunaan ijazah palsu. "Pertanyaannya bagaimana seandainya sudah dilantik dan ternyata PK kami dimenangkan, atau ijazah palsunya terbukti?" kata Bonaran. Sebelumnya MA dalam putusan kasasinya yang dibacakan 27 Juni 2008 menyatakan menolak permohonan keberatan pasangan calon gubernur TRIBEN dan mengukuhkan pasangan Syamsul Arifin-Pujo Nugroho sebagai pemenang dalam pilkada Sumut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008