Jakarta, 13 Juni 2008 (ANTARA) - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dan peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor : PER-17/PB/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan termasuk Janda/Dudanya, jo Surat Edaran Direksi PT TASPEN (PERSERO) Nomor : SE-13/DIR/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran pensiun ketiga belas tahun anggaran 2008 kepada penerima pensiun/tunjangan beserta Janda/Duda/Yatim-Piatunya, maka PT TASPEN (PERSERO) akan membayarkan pensiun bulan ketiga belas kepada Penerima Pensiun di Seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Pembayaran Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dilaksanakan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2008 sampai dengan 19 Juli 2008, serentak di seluruh Indonesia. 2. Pensiun ketiga belas dibayarkan melalui Kantor Bayar Pensiun setempat (Kantor Bayar tempat para pensiunan mengambil uang pensiun selama ini). 3. Untuk pembayaran pensiun bulan ketiga belas kepada seluruh pensiunan yang berjumlah 2.034.668 orang, PT TASPEN (PERSERO) telah menyediakan dana sebesar Rp2.349.507.021.058,00 4. Penghasilan Pensiun ketiga-belas dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Bagi PNS aktif yang menerima gaji sampai dengan bulan Mei 2008 dan TMT Pensiunnya 1 Juni 2008, diberikan pensiun bulan ketiga belas. 6. Penerima Pensiun yang tidak sempat mengambil uang pensiun bulan ketiga belas sampai dengan tanggal 19 Juli 2008 dapat mengajukan permohonan pembayarannya melalui Kantor Cabang PT TASPEN (PERSERO) setempat. 7. Penerima Pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan pensiun (Pensiun Rangkap), maka pensiun bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar/menguntungkan. 8. Untuk Informasi selanjutnya dapat menghubungi Kantor Cabang PT TASPEN (PERSERO) setempat. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Faisal Rachman, Sekretaris Perusahaan PT TASPEN (PERSERO)

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008