Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR diharapkan tidak menyalahgunakan instrumen politik seperti Hak Angket karena dapat melukai iklim investasi dan bisnis di Indonesia. "Jika tidak hati-hati DPR bisa kehilangan kredibilitas," kata Dr.Zulkifliemansyah, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam diskusi terbatas bertema "Lebih Jauh Mengenal Hak Angket, Studi Kasus: Adaro" di Jakarta, Senin. Diskusi yang yang diadakan oleh Indonesian Studies and Advocacy Center (ISAC) dihadiri pula oleh ekonom INDEF, Fadhil Hasan. Hak Angket, hak interpelasi atau instrumen politik lainnya adalah sesuatu yang perlu disyukuri oleh masyarakat dan anggota DPR karena sangat efektif mendorong dan mengontrol kinerja pemerintah, bukan sektor swasta. Namun anggota DPR sendiri harus hati-hati, jangan sampai dinilai tidak tepat dalam menggunakannya, kata Zulkifliemansyah. Sementara ekonom lembaga pengkajian ekonomi INDEF, Fadhil Hasan mengingatkan bahwa masyarakat perlu untuk diedukasi lebih jauh mengenai Hak Angket agar tidak terjadi kebingungan karena setiap hak angket yang diajukan oleh DPR selalu menjadi magnet pemberitaan utama media massa. Saat ini ada tiga hak angket yang sedang bergulir untuk digolkan di DPR yaitu mengenai kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, kemudian yang berkaitan dengan interpelasi BLBI, serta berkaitan dengan tuduhan penggelapan pajak oleh PT Adaro Indonesia (AI), sebuah produsen batu bara terbesar kedua di Indonesia yang akan segera go public. Menurut Fadhil, hak angket merupakan salah satu perubahan fundamental dalam sistem politik di Indonesia yang menunjukkan bahwa DPR tidak lagi berada di bawah pengaruh pemerintah, melainkan mewakili kepentingan masyarakat luas yaitu konstituennya masing-masing dalam mengawasi tugas dan kinerja pemerintah. Mengacu kepada Tatib DPR Pasal 174, lanjutnya, ada yang janggal dari Hak Angket terhadap PT Adaro Indonesia (AI). Berbeda dengan masalah BBM dan BLBI yang notabene memang urusan pemerintah sehingga sah-sah saja bagi DPR untuk mengawasi dan mempertanyakan kebijakan yang telah diambil. "PT AI merupakan perusahaan swasta komersil. Tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah dalam hal kepemilikan atau operasionalnya sehingga tidak seharusnya menjadi area pengawasan DPR," ujar Fadhil. Menggali kejanggalan yang ada dalam hak angket PT AI juga dapat membantu masyarakat untuk mengetahui dan mengerti rambu-rambu apa saja yang harus dipatuhi dalam pengajuan hak angket. Hal ini penting agar keabsahan hak angket tetap sesuai dengan spirit dan tujuannya yaitu untuk membela kepentingan masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintah. Selain itu, hal ini juga penting untuk menjaga kredibilitas DPR sebagai perwakilan masyarakat itu sendiri. "Hak Angket adalah panggung transparansi yang menunjukkan kinerja DPR dan kinerja pemerintah, serta hubungan antara pemerintah dan DPR di alam demokrasi. Hal ini penting untuk pelaku ekonomi. Namun yang perlu dicatat adalah jangan sampai sektor swasta menjadi ketakutan karena penerapan hak angket salah kaprah," ujar Fadhil. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008