Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan perubahan tanggal pemungutan suara Pemilu legislatif karena harus berkoordinasi dengan DPR RI yang masih membahas RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan pergeseran tangggal pemungutan suara itu mengandung banyak konsekuensi, selain harus menyesuaikan dengan waktu pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, KPU mengusulkan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu legislatif mundur menjadi 8 atau 9 April 2009. "Sampai sekarang tanggal pemungutan suara masih tetap 5 April 2009. Kita belum menetapkan perubahan sebelum kita mempelajari dengan matang UU Pilpres," katanya setelah rapat pleno di Jakarta, Selasa. Menurut Hafiz, KPU masih mengkaji konsekuensinya terhadap pelaksanaan pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden. "Pergeseran waktu itu terkait dengan jarak waktu setelah pemilihan, termasuk penetapan hasil pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jangan sampai penetapan waktu itu mempengaruhi penetapan Pemilu presiden," katanya. Pemilu presiden diselenggarakan tiga bulan setelah pemilu legislatif. Jika pemungutan suara pemilu legislatif tetap 5 April 2009, maka pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden adalah 5 Juli 2009. Sudah menjadi ketetapan bahwa presiden dan wakil presiden periode 2009-2014 harus dilantik pada 20 Oktober 2009, sehingga pergeseran waktu Pemilu legislatif juga harus memperhatikan ketentuan itu. Beberapa konsekuensi dari pergeseran waktu pelaksanaan pemungutan suara adalah berubahnya jumlah pemilih dan kebutuhan logistik. Jumlah pemilih diperkirakan bertambah seiring dengan mundurnya waktu pemilihan. Jika pemilihan ditetapkan pada tanggal 8 atau 9 April 2009, maka penduduk yang tadinya tidak memiliki hak pilih per 5 April, bisa menjadi pemilih karena bertambahnya usia. "Semakin besar pemilih bertambah, maka logistik juga bertambah. Itu berpengaruh pada jumlah petugasnya dan tempat pemungutan suaranya," katanya. **3***

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008