Lihatlah dan cek saldo Anda langsung di Pekan Raya Jakarta Hall C No. 95/97 (12 Juni 2008 – 13 Juli 2008) Seperti kita ketahui, kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan bersifat wajib untuk setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1 juta sebulan (Pasal 2 ayat 33 PP no. 14/1993tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dengan demikian praktis dalam kondisi saat ini hampir setiap jenis usaha, bahkan termasik UMKM yang membayarkan gaji karyawannya total diatas Rp. 1 juta, wajib mengikuti program ini. Khusus untuk jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), bila pengusaha telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik, tidak wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program JPK. Terhitung sejak 21 Maret 2008, Jamsostek telah merampungkan implementasi Pelayanan Terpadu (SIPT) yang ”on line” diseluruh Indonesia, mencakup 128 kantor termasuk kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah dan 119 kantor Cabang. Melalui SIPT banyak sekali pelayanan yang bisa dilakukan seperti proses klaim JHT yang lebih cepat, akurat dan ”aman”, pengecekan saldo JHT setiap peserta, penyatuan data (amalgamasi) atas data seluruh peserta dll. Satu hal menarik untuk disimak, yakni pengecekan saldo JHT. Setiap peserta dapat mengecek berapa jumlah iuran termasuk hasil pengembangan serta juga gaji mereka yang resmi dilaporkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Melalui SIPT yang tersedia diseluruh kantor Jamsostek, pengecekan saldo juga bisa dilakukan dengan menginformasikan identitas peserta dan nomor Kartu Peserta Jamsostek atau KPJ. Saat ini, Jamsostek yang ikut berpameran diarena Pekan Raya Jakarta (PRJ) menyediakan layanan pengecekan saldo JHT (sudah tentu juga penjelasan lain yang merupakan bagian dari layanan Jamsostek). Setiap peserta yang bertepatan sedang berkunjung ke arena PRJ, dipersilakan mampir untuk melakukan pengecekan saldo sekaligus juga bertanya layanan apa saja yang disediakan oleh Jamsostek untuk pesertanya, termasuk dalam layanan tambahan ini adalah fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan atau PUMP bagi peserta Jamsostek dengan bunga teramat rendah yakni 3% flat setahun, ulangi 3% flat setahu. Sudah lebih dari 55.700 peserta yang mendapatkan manfaat tambahan ini dengan total kucuran pinjaman lebih dari 343 Milyar. Tahun 2008 Jamsostek menyiapkan total sampai Rp. 300 Milyar untuk peserta yang ingin memanfaatkan PUMP. Melalui layanan pengecekan saldo dapat diteliti kebenaran data gaji bulanan yang dilaporkan perusahaan. Setiap peserta secara rutin setahun sekali mendapatkan laporan hard copy yang cukup terinci atas saldo JHT masing-masing yang dikirimkan melalui perusahaan tempat peserta bekerja. Ada satu hal yang menarik dalam hal ini atau bisa dikatakan ANEH BIN AJAIB. Bayangkan saja misalnya, bila seorang Direktur perusahaan besar mengecek saldo JHT nya sendiri, terekam dalam laporan tersebut berapa besarnya gaji yang dilaporkan perusahaan kepada Jamsostek. Percaya atau tidak ada Direksi perusahaan dengan assets (kekayaan) ratusan Trilyun, dilaporkan gajinya HANYA Rp. 7,5 juta sebulan. Benar-benar keterlaluan! Jamsostek mengkategorikan masalah ini sebagai Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS Upah. Perusahaan seperti ini bisa dikategorikan MENIPU karena tidak jujur bukan hanya kepada Jamsostek (yang menyebabkan iuran JHT maupun iuran jaminan lainnya menjadi lebih rendah) tetapi juga tidak jujur kepada karyawannya. PT. Jamsostek akan terus melakukan upaya agar hal-hal dusta seperti ini dapat diungkapkan!. Januari awal tahun ini Jamsostek telah menyerahkan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja tentang banyaknya perusahaan yang belum mengikut sertakan tenaga kerjanya pada program Jamsostek termasuk BUMN. Jelaslah bahwa perusahaan seperti ini munafik kalau memproklamirkan dirinya telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Konsultan atau institusi yang melakukan penilaian atau assessment atas penerapan GCG pada suatu perusahaan, termasuk juga setiap penyelenggara segala jenis ”award” atau penghargaan, harus meneliti masalah ini. Saat ini upaya yang sedang dirintis Jamsostek adalah bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) agar pada saat mereka melakukan audit tahunan, juga mengecek kebenaran data yang dilaporkan oleh perusahaan kepada PT. Jamsotek. Secara internal hal ini bisa diinstruksikan oleh Dewan Komisaris perusahaan melalui Komite Audit sebelum ketidak jujuran ini ditemukan oleh KAP yang bisa saja mempengaruhi opini atas hasil audit atau paling tidak menjadi salah satu butir temuan. Fakta lain yang didapat bila kita melakukan pengecekan saldo JHT yang sekaligus juga mengecek gaji yang dilaporkan, sebagian besar perusahaan asing seperti bank umum, asuransi, perusahaan di sektor energi, manufaktur dll, telah dengan jujur melaporakan data yang sebenarnya. Rata-rata besarnya gaji yang dilaporakan di atas Rp. 100 juta per bulan. Bayangkan saja berapa saldo jaminan hari tua mereka. Ada yang hampir mencapai Rp. 1 Milyar! Istilah gaji atau upah yang harus dilaporkan kepada Jamsostek sebagai besar penetapan iuran sudah cukup jelas yakni sesuai pasal 1 ayat 5 UU No. 3 / 1992 (Pengertian upah termasuk tunjangan) sehingga tidak ada akal-akalan bagi perusahaan menyalah artikan apa yang dimaksud dengan gaji atau upah. Anda peserta Jamsostek? Lakukan pengecekan secara rutin, Anda akan bisa mengetahui apakah perusahaan sudah bersikap jujur kepada Anda. Kalau kebetulan berkunjung ke PRJ, mampirlah di stand Jamsostek, kami menyediakan berbagai cindera mata termasuk angket berhadiah menarik. Jakarta, 16 Juni 2008 PT. JAMSOSTEK (Persero) Hotbonar Sinaga Direktur Utama

Pewarta:
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2008