Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan kasus meninggalnya aktivis hak azasi manusia (HAM), Munir, termasuk dukungan pada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat pagi, usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersepeda dengan komunitas bersepeda, mengatakan pemerintah memberikan perhatian yang besar atas penyelesaian kasus Munir. "Presiden, pemerintah dalam hal ini, menaruh perhatian yang tinggi dalam penyelesaian kasus Munir ini. Seperti kita ketahui kasus Munir menjadi perhatian yang luas, baik nasional maupun internasional," kata Hatta. Ia menambahkan sudah menjadi komitmen Presiden Yudhoyono untuk meminta aparat penegak hukum menyelesaikan kasus ini secara terbuka, adil dan penegakan supremasi hukum. Meski demikian atas penahanan mantan Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi PR oleh pihak Kepolisian pada Kamis (19/6) malam, Hatta mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi, demikian pula Presiden. "Saya sendiri belum bicara dengan Presiden tentang hal ini," katanya. Senada dengan Mensesneg, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng juga belum bisa memberikan komentar atas penahanan Muchdi PR. "Saya sudah dengar dari berita dan laporan dari SMS, tapi laporan resmi belum ada. Jadi saya belum bisa berkomentar secara lengkap," kata Andi. Ketika disinggung bahwa penahanan Muchdi merupakan usaha pengalihan isu, Andi dan Hatta menampik hal tersebut. Selain pemerintah tidak turut campur dalam penyidikan kepolisian, maka penyelidikan kasus Munir pun sudah dilakukan sejak lama. "ini kasus sudah lama, Presiden meminta dalam penyelesaiannya, semua jajaran pemerintahan membantu mengungkap siapa pembunuh Munir, siapa pun dia, hanya kasus yang tadi malam saya belum bisa berkomentar," ungkap Andi. Ia menambahkan, yang jelas Presiden Yudhoyono sebelumnya sudah menginstruksikan pada Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, Jaksa Agung Hendarman supandji, termasuk BIN, untuk bekerja sama mengungkap siapa pembunuh Munir. "Siapa pun tentunya tetap junjung azas praduga tak bersalah," katanya. Sementara Hatta mengatakan, hukum harus bekerja dengan adil dan penegakan hukum harus berjalan. "Jadi yang salah harus dihukum dan yang tidak bersalah tidak boleh dihukum itulah intinya," papar Hatta. Kepolisian RI pada Kamis (19/6) memeriksa dan menahan mantan Deputi V BIN Muchdi PR dalam kasus meninggalnya aktivis HAM Munir. Kepolisian juga menetapkan Muchdi sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar hukum sesuai pasal 340 KUHP. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008