Medan (ANTARA News) - Departemen Perhubungan menyatakan pemerintah dalam waktu dekat segera menerapkan sistem tiket pesawat elektronik (e-tiket) bagi maskapai penerbangan. "Sebentar lagi maskapai penerbangan wajib menerapkan tiket pesawat elektronik sehingga otomotis praktik percaloan akan berkurang," kata Kasi Pelayanan Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Soedarmadji di di Medan, Jumat. Dia menjelaskan, peraturan yang mengharuskan e-tiket itu telah tertuang dalam revisi Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 81 tahun 2004 tentang Penyelenggaraa Angkutan Udara. Revisi peraturan tersebut telah disetujui Ditjen Perhubungan Udara dan tinggal menunggu waktu untuk diterbitkan menyusul persetujuan dari Menteri Perhubungan. "Jadi saat ini penerapan tiket elektronik itu telah kita konsep dan saat ini menunggu tanda tangan karena telah berada di meja Pak Menteri," jelasnya. Dia juga mengatakan, selain penerapan e-tiket, dalam revisi KM Perhubungan itu juga diatur mengenai batas minimal jumlah armada pesawat bagai operator perusahaan penerbangan. "Dalam revisi KM itu juga diatur persayaratan bagi maskapai penerbangan yang akan beroperasi harus memiliki minimal lima unit pesawat. Sedangkan yang telah beroperasi dan jumlah armada di bawah itu maka diberi waktu dua tahun untuk memenuhi persyaratan itu," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008