Solo (ANTARA News) - Kepala Museum Radya Pustaka Solo, K.R.H. Dharmodipuro, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencurian enam arca kuno koleksi museum ini. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ganjar Susilo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 26 UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Terdakwa, lanjut dia, terbukti memperdagangkan keenam arca kuno tersebut, tanpa seizin Yayasan Paheman Radya Pustaka selaku pemilik dan pemerintah. Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan tersebut, kata dia, K.R.H. Dharmodipuro sebagai Kepala Museum tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk memelihara koleksi museum, perbuatan terdakwa merugikan Yayasan Radya Pustaka dan pemerintah, serta terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Hal-hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa belum pernah dihukum, usia terdakwa sudah cukup lanjut, dan terdakwa menyesali perbuatannya. Majelis hakim juga mengabulkan sejumlah keberatan terdakwa yang disampaikan dalam pembelaan atas tuntutan JPU, seperti mengabaikan keterangan saksi ahli dalam kasus ini, mengabaikan keterangan terdakwa lain yang telah dihadirkan, serta mengabaikan sejumlah barang bukti yang tidak pernah disampaikan dalam persidangan. Atas Vonis yang dijatuhkan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa, Budi Kuswanto, usai persidangan menyatakan keanehannya terhadap vonis yang dijatuhkan. "Sejumlah keterangan saksi telah dinyatakan hakim tidak dapat dijadikan sebagai salah satu barang bukti, tetapi terdakwa masih dinyatakan bersalah," katanya. Padahal, kata dia, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa hanya diketahui terdakwa lain dalam kasus ini yang keterangannya ditolak majelis hakim. Selain Kepala Radya Pustaka, dua pegawai museum ini, Jarwadi dan Gatot, juga dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dalam kasus yang sama. Kedua terdakwa tersebut terbukti membantu perbuatan K.R.H.Dharmodipuro dalam memperdagangkan keenam arca kuno tersebut. Enam arca yang menjadi perkara dalam kasus ini masing-masing Arca Agastya, Siwa Mahaguru, Siwa Mahakala, Durga Mahissa Suramardhini bertangan delapan, Durga Mahissa Suramardhini bertangan dua dan Nandhisa Wahanamurti. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008