Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pengusutan kasus korupsi pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sleman harus tuntas. Ketika ditanya kemungkinan banyak pejabat di Sleman terlibat kasus korupsi ini, ia enggan berkomentar. Namun, Sultan tidak akan mempermasalahkan jika nanti banyak pejabat yang terlibat. Diminta komentarnya atas penahanan mantan Ketua DPRD Sleman periode 1999-2004 Jarot Subiantoro sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus itu, Sultan di Yogyakarta, Senin mengatakan pengusutan kasus tersebut harus tuntas, meskipun nanti ada sejumlah pejabat yang terlibat. "Sekarang saya tidak bisa berkomentar banyak tentang kasus itu. Kita ikuti saja hasil penyelidikan polisi," katanya. "Saya siap memberi surat izin kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu mereka akan memeriksa pejabat lainnya," katanya. Sementara itu, keterangan dari Polda DIY menyebutkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sleman periode 1999-2004 Jarot Subiyantoro sejak Sabtu (5/7) lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY setelah ditemukan bukti kuat bahwa yang bersangkutan terlibat kasus korupsi pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA Kabupaten Sleman tahun 2004. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Sangkaan terberat terhadap tersangka Jarot Subiantoro adalah pasal 11 yakni terkait gratifikasi, karena yang bersangkutan telah menerima uang `hadiah` sebesar Rp1,230 miliar dari PT Balai Pustaka.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008