Kudus, (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 632 keping video porno yang akan diedarkan di daerah ini. Durasi tayangan video porno tersebut mulai dari tiga menit hingga belasan menit. Ratusan keping video porno dengan pemain Indonesia dan asing itu dikemas dalam format 3GP sehingga mudah untuk ditransfer ke perangkat telepon selular multimedia, kata Kapolres Kudus, AKBP Budi Siswanto melalui Kasatreskrim, AKP Dony Setyawan, di Kudus, Jumat. Menurut dia, pengungkapan kasus dilakukan petugas dalam rangka melaksanakan Operasi Pekat Candi 2008 dengan sasaran pornografi. "Hasilnya pada hari Rabu (9/7) petugas berhasil mengamankan ratusan keping video porno tersebut," katanya. Aparat telah menetapkan empat tersangka, yakni Amin, Fandi, Putra, dan Ridwan serta menyita barang bukti berupa komputer, CPU, monitor, card reader, dan uang tunai. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas dari pelaku bernama Ridwan disita video porno sebanyak 457 keping, Fandi (102 keping), Putra (68 keping), dan Amin (lima keping). Setiap video dijual pelaku berkisar antara Rp7.00,00 hingga Rp1.000,00 per keping. Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 32 bulan dengan denda sebanyak-banyaknya Rp75.000,00. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008