Nusa Dua (ANTARA News) - Kasus pelanggaran hak asasi manusia menjelang dan pasca jajak pendapat 1999 di Timor Timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste kepada dua kepala negara terkait. "Dengan adanya hasil KKP ini maka pelanggaran HAM menjelang dan sesudah jajak pendapat 1999 ditutup dan tidak dimaksudkan untuk diikuti dengan proses hukum lanjutan," kata Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda di Nusa Dua, Bali, Selasa, seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima laporan KKP. Hassan mengatakan, kedua negara sepakat untuk menindaklanjuti laporan KKP itu dengan sebuah rencana aksi yang merujuk pada rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh KKP. "Ini adalah pekerjaan rumah atau bagian dari tugas komisi dua negara di tingkat menteri," ujarnya. Kedua negara, lanjut Menlu RI, menerima laporan tersebut, menyampaikan penyesalan atas peristiwa itu dan berkomitmen memenuhi rekomendasi-rekomendasi KKP. "Laporan KKP ini kemudian akan diserahkan ke parlemen kedua negara, sementara itu dokumentasi laporan akan dibuka secara luas untuk diakses publik," ujarnya. Dengan akses terbuka terhadap publik, lanjut dia, maka diharapkan dapat meningkatkan pengertian antar masyarakat kedua negara sehingga memperbaiki hubungan kedua negara. Sementara itu dalam kesempatan yang sama Menlu Timor Leste Zacaria Albano Da Costa mengatakan bahwa sesungguhnya sejumlah rekomendasi dalam laporan KKP telah dilaksanakan oleh pemerintah kedua negara, antara lain pasar di perbatasan dan lintasan antar negara. Dia juga mengatakan bahwa penyerahan laporan KKP itu diharapkan dapat menjadi momentum baru dalam mengukir sejarah kedua negara. KKP adalah sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah Indonesia dan Timor Leste untuk mencari titik terang kerusuhan pasca Jajak Pendapat Timor Timur 1999. KKP dibentuk 9 Maret 2005 dan anggotanya dilantik pada tanggal 14 Agustus 2005 dan berkedudukan di Denpasar, Bali. Lembaga ini terdiri dari 10 orang masing-masing 5 dari Indonesia dan 5 dari Timor Leste dan 2 koordinator masing-masing 1 dari Indonesia dan Timor Leste. Anggota dari Indonesia adalah Benjamin Mangkoedilaga (koordinator), Ahmad Ali, Wisber Loeis, Mgr. Petrus Turang, dan Agus Widjojo. Sementara anggota dari Timor Leste adalah Jacinto Alves (koordinator), Dionosio Babo, Aniceto Guterres, Felicidade Guterres, dan Cirilio Varadeles. Selama bertugas KKP berupaya untuk mengungkap tiga kasus yang terjadi sebelum dan paska jajak pendapat di Timor Timur tahun 1999 , yaitu kasus pembunuhan di Gereja Liquic`a, perusakan rumah Manuel Carrascalao, dan kerusuhan Santa Cruz. Beberapa tokoh yang telah didengar keterangannya oleh KKP diantaranya, mantan Menlu Ali Alatas, Mantan Presiden BJ Habibie, Mantan Panglima ABRI Wiranto, Mantan Uskup Dili Carlos Felipe Ximenes Belo, Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjen (Purn) Zacky Anwar Makarim, Mantan Komandan Korem Wiradharma Dili Mayjen Suhartono Suratman, dan Mantan Panglima Kodam IX Udayana Mayjen (Purn) Adam Damiri. KKP tidak bermaksud menindaklanjuti penemuannya secara hukum karena seluruh kasus pelanggaran HAM menjelang dan sesudah jajak pendapat 1999 di Timor Timur telah ingkrah secara hukum sehingga tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008