Jakarta (ANTARA News) - Pembentukan asosiasi baru usaha pelayaran, Indonesian Shipping Association (ISA), diklaim mendapat banyak dukungan dari industri pelayaran nasional. "Sejak dideklarasikan 12 Juli lalu, sudah lebih dari 70 perusahaan pelayaran yang bergabung dalam ISA. Kami yakin dalam satu bulan mendatang sudah dapat terjaring 200 anggota," kata Ketua Umum ISA, Jaka Aryadipa Singgih kepada pers di Jakarta, Rabu. Optimisme tersebut, lanjut Jaka, didasari atas banyaknya dukungan yang masuk kepada ISA. Dukungan tidak hanya datang dari kalangan swasta nasional tetapi juga BUMN pelayaran dan asing, katanya. Menurut dia, sudah ada 30 perusahaan pelayaran asing yang beroperasi menyatakan, siap bergabung dengan ISA. Begitu pula sejumlah BUMN pelayaran sudah menyampaikan minat yang sama. "Atas dasar itu kami optimis akan lebih banyak lagi yang bergabung dalam ISA setelah berbagai kelengkapan organisasi rampung," kata Presdir kelompok usaha pelayaran Bumi Laut Group. Selain mendapat dukungan dari kalangan industri pelayaran, menurut Jaka Singgih, respon pemerintah terhadap ISA juga sangat positif. Ia juga setuju dengan saran Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal agar sebaiknya dibentuk semacam federasi dan menjalin aliansi dengan Indonesian National Ship Owner Association (INSA), yang lebih dulu terbentuk. "Tetapi syaratnya pengurus federasi harus bisa mengayomi semua anggota dan menanggalkan kepentingan bisnis pribadi," katanya. Jaka mengatakan, pendirian ISA pada 12 Juli 2008 dimaksudkan untuk menampung berbagai aspirasi dan latar belakang perusahaan pelayaran yang memiliki kemajemukan dalam memajukan perusahaannya. Asosiasi pelayaran ini bertekad mengimplementasikan berbagai kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) 17/2008 tentang Pelayaran dan Inpres No.5/2005. Hal itu dikarenakan kedua produk hukum itu memang diarahkan bagi pemberdayaan perusahaan pelayaran nasional. ISA juga akan didaftarkan sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta mendorong terwujudnya aliansi strategis perusahaan nasional dengan perusahaan pelayaran internasional asing. "Sesuai dengan organisasi ISA yang bersifat terbuka, dan independen maka pelaku bisnis pelayaran harus menjunjung asas kebersamaan, sehingga tidak boleh melakukan monopoli dalam menjalankan usahanya," kata Jaka.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008