Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Pos Indonesia, tidak menutup kemungkinan dipanggil paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya korupsi di perusahaan pemerintah itu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat, mengatakan, inisial delapan tersangka, kasus korupsi itu sudah ada. "Kalau Senin (21/7) tidak datang apa boleh buat (dipanggil paksa)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, saat akan menghadiri silaturahmi Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) dengan Jaksa Agung, Hendarman Supandji. Saat ditanya oleh wartawan apakah Dirut PT Pos itu salah satu dari delapan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, ia mengatakan kalian (wartawan) lebih tahu. "Saya tidak tahu, kira-kira begitulah," katanya. Ia mengatakan pemanggilan paksa itu dilakukan terhadap delapan tersangka kasus korupsi di PT Pos Indonesia, dilakukan karena sudah dua kali dipanggil kejaksaan mangkir untuk hadir. Dirinya sudah memerintahkan kepada Direktur Penyelidikan (Dirdik) untuk melakukan pemanggilan paksa tersebut. "Kalau Senin tidak datang, dilakukan pemanggilan paksa," katanya. Sebelumnya dilaporkan, kedelapan tersangka itu memberikan alasan yang tidak jelas untuk tidak memenuhi panggilan kejagung tersebut, karena tengah mengawasi proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT). Tim penyidik kasus PT Pos Indonesia itu sendiri, sudah melakukan penggeledahan di salah satu kantornya di Jakarta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008