Semarang (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Silalahi dengan hakim anggota Amin Sembiring dan Kurnia pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (24/7), memutuskan, Briptu Suparman (26), polisi yang memperkosa SM (26) pada 7 Maret 2008, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah. Hal yang memberatkan terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya mengayomi masyarakat, namun justeru melakukan perbuatan amoral. Sedangkan hal yang meringankan, korban SM dalam persidangan sudah memaafkan terdakwa. Hakim juga menimbang bekas anggota Samapta Polres Semarang Selatan itu masih mempunyai tanggungan keluarga, dalam pemeriksaan di persidangan tidak berbelit-belit, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan selama ini terdakwa belum pernah dihukum. Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Suwarni yang menuntut Suparman dengan lima tahun penjara. Seusai persidangan yang berakhir Kamis petang, terdakwa dan pengacaranya Permana, S.H., menyatakan, menerima putusan tersebut. Suparman melakukan tindakan amoral terhadap korban SM, warga Susukan Kabupaten Semarang, pada 7 Maret 2008 di tahanan wanita Polres Semarang Selatan. Saat itu, terdakwa sedang bertugas sebagai penjaga tahanan. Dalam sel tahanan, selain SM terdapat tiga tahanan wanita. Pada saat pemerkosaan terjadi, ketiga rekan tahanan SM dipindahkan ke sel tahanan lain.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008