Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan satu bundel berkas kasus dugaan korupsi pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran (mercusuar) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Jumat. Berkas dugaan korupsi itu diserahkan oleh perwakilan ICW, Agus Sunaryanto dan Emerson Yunto kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi. Perwakilan ICW, Agus Sunaryanto, mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan oleh sejumlah pejabat Departemen Perhubungan (Dephub) dan pihak lainnya. "Indikasi korupsi itu melalui penggelembungan harga atau mark up untuk pengadaan menara suar itu," katanya. Setidaknya, kata dia, terdapat 50 persen dari total pengadaan barang senilai Rp144,252 miliar. Praktik tersebut terkait dengan tujuh pulau yang akan mendapatkan jatah pembuatan mercusuar itu. Padahal, menurut dia di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2005, ketujuh pulau itu tidak termasuk untuk mendapatkan proyek tersebut. "Indikasi mark up lainnya melalui pengadaan alat catu daya PV Hybrid, yang dalam kontraknya sebesar Rp1,04 miliar/unit, namun dari hasil investigasi ICW harganya hanya Rp423 juta/unit," katanya. Sementara itu, Jampidsus, Marwan Effendi, mengatakan, masalah dugaan korupsi tersebut sudah ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Masalah itu sudah ada di kejati karena locusnya ada di DKI," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008