Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara terus berkolaborasi bersama Kepolisian RI untuk memberantas mafia tanah karena saat ini terdapat 60 kasus yang terdeteksi sepanjang 2019.

"Tahun ini Kementerian ATR/BPN menangani 60 kasus terindikasi mafia tanah. Saat ini kami bersama Kepolisian sedang menangani kasus tersebut," kata Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR RB Agus Widjayanto pada konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Agus mengingatkan agar masyarakat yang berniat menjadi oknum mafia tanah berpikir ulang untuk merugikan orang lain karena pasti akan ditindak tegas.

Baca juga: Kementerian PUPR-ATR/BPN sinergi amankan aset negara

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memaparkan akibat ulah mafia tanah, investasi dari perusahaan Korea Selatan, PT Lotte Chemical, senilai 4 miliar dolar AS atau setara Rp56 triliun menjadi terhambat.

"Di Banten itu Lotte Chemical mau investasi hampir 4 miliar USD untuk pengembangan petrochemical, tapi terhambat karena kasus ini," kata Sofyan.

Dalam hal pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, peran Kementerian ATR/BPN adalah urusan administrasi termasuk kepastian sumber data Sedangkan, untuk penentuan pidana atau perdatanya menjadi kewenangan pihak Kepolisian.

Ada pun gerakan untuk memerangi mafia tanah terus digagalkan dan sudah beberapa kasus besar diungkap, ada yang sudah divonis dan ada yang masih dalam proses.

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah.

Atas komitmen dan koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian RI yang didukung perlengkapan teknologi yang pesat, gerak mafia tanah dapat dilacak.

Pelacakan mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan data hingga keberadaan praktik layanan jasa pengurusan sertipikat tanah yang ilegal bisa diketahui dengan mudah oleh satgas mafia tanah.

Upaya lain yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah dengan memperkenalkan empat layanan elektronik. Salah satu tujuan dengan adanya layanan elektronik ini bertujuan mencegah praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh mafia tanah.

Baca juga: Kementerian ATR: Layanan pertanahan elektronik mudahkan investasi
Baca juga: Kementerian ATR: HGU punya kekuatan hukum dalam usaha perkebunan

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019