Yogyakarta (ANTARA News) - Sekitar 40 advokat melaporkan Bupati Bantul Idham Samawi, ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin karena dinilai telah melecehkan profesi advokad. "Kami terpaksa menempuh jalur hukum ini karena bupati Bantul telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pelecehan profesi dengan mengusir advokad yang sedang menjalankan profesinya," kata Koordinator Team Pembela Profesi Advokad, Sujud Putranto di Polda DIY, Senin. Ia mengatakan pengusiran tersebut dilakukan Idham Samawi terhadap advokad Agus Supriyanto saat mendampingi warga Pundong yang menjadi korban penggusuran proyek pembangunan gedung rehabilitasi korban gempa saat menghadap bupati Sabtu (19/7). "Saat ini laporan telah diterima Polda DIY dan mulai di BAP dengan jeratan melanggar pasal 335 KUHP yakni perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 KUHP tentang pelecehan profesi," katanya. Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan bupati dengan memerintahkan Kepala Satpol PP, Kandiawan untuk mengusir Agus yang sedang mendampingi warga Pundong. "Sebagai bupati seharusnya tidak mengambil cara seperti itu karena ia juga orang yang mengerti masalah hukum," katanya. Ia mengatakan, para advokad yang melaporkan bupati tersebut bertindak sebagai pribadi dan bukan atas nama organisasi advokad manapun. "Kami membela Agus atas nama pribadi dan tidak terkait lembaga tempat kami bekerja," katanya. Ia menambahkan, selain bupati Idham Samawi, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Kandiawan juga turut dilaporkan karena ia yang melakukan pengusiran. "Kepala Satpol PP juga kami laporkan karena ia yang secara langsung melakukan pengusiran," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008