Palu (ANTARA) - Pemerintah pusat pada 2019 ini akan mengucurkan dana sebesar Rp17,2 triliun untuk membantu pembiayaan pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah Irfa Ampri Phd mengemukakan di Palu, Jumat, dana-dana tersebut disalurkan dalam enam bentuk pembiayaan yakni transfer Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK non-Fisik, Dana Desa dan Dana Otonomi Daerah.

"Dari enam pos pengeluaran itu, DAU mendapat porsi paling besar yakni Rp9,935 triliun. Dana ini umumnya untuk membayar gaji ASN," kata Irfa yang didampingi Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggara-PA 1 Heru Kutanto, Kabid PPA-2 Eko Kusdaryanto dan Kabid Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) Eka Yuniwasita.

Baca juga: Dana hibah Rp1,7 triliun untuk bencana diapresiasi Pasigala Centre

Pos terbesar kedua yang menerima transfer dana dari pusat adalah Dana Alokasi Khusus Fisik sekitar Rp2,5 triliun, menyusul DAK nonfisik Rp2 triliun, Dana Desa Rp1,6 triliun, dana bagi hasil Rp960 miliar dan dana otonomi daerah Rp198 miliar.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, transfer dana APBN untuk Sulteng tahun 2019 ini naik Rp1,6 triliun, sedangkan untuk tahun 2020 sudah ditetapkan pagu dana transfer sama dengan 2019 yaknui Rp17,2 triliun.

Menurut Irfa, dana APBN yang masuk ke Sulteng tidak hanya itu saja, karena ada pula dana APBN lain yang dikucurkan untuk instansi-instansi vertikal pusat seperti Kemenkumham, Kemenag, Polri, TNI dan Kementerian PUPR yang memiliki balai wilayah di daerah ini.

Baca juga: UNDP akan bantu pemulihan bencana di Sulteng, NTB sampai 2021

Terkait realisasi pencairannya, Irfa mengatakan bahwa dari pagu dana transfer Rp17,2 triliun pada 2019 itu, hingga Oktober 2019 sudah dicairkan R12,8 triliun.

"Tingkat penyerapan ini cukup baik yakni mencapai 74,5 persen dan optimistis bisa terserap 100 persen pada akhir tahun nanti," ujarnya.

Irfa yang baru bertugas di Sulteng itu mengakui bahwa penyerapan DAK Fisik perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah (kabupaten/kota) karena sampai saat ini realisasinya baru 42 persen.

Sesuai hasil monitoring Kanwil Ditjen Anggaran, keterlambatan pencairan DAK Fisik ini terutama karena pelaksanaan tender-tender dan progras fisik pekerjaan di lapangan tidak tepat waktu karena berbagai alasan.

"Memang tidak ada sanksi untuk kepala daerah yang telat menyerap dana transferan pusat ini, namun daerah menghadapi risiko karena bila pelaksanaan proyek fisik tidak lancar, maka dananya tidak bisa dicairkan sehingga pemda harus mencari sumber dana lain untuk membayar rekanan," kata mantan pejabat di Badan Kebijakan Fiskan Kemenkeu itu.

Karena itu, dalam penyaluran dana transfer pusat ke daerah ini, Kanwil Ditjen Anggaran juga bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan agar pelaksanaan anggaran di semua kabupaten/kota bisa berjalan lebih baik.

"Kami juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada daerah-daerah yang bisa melaksanakan anggaran dengan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi pemerintah," ujarnya.

Dalam sebulan terakhir, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Sulteng Irfa Ampri telah menyerahkan penghargaan atas pelaksanaan anggaran yang baik kepada Pemprov Sulteng, Pemnkab Banggai, Pemkab Poso dan Pemkab Parigi Moutong.

Pewarta: Rolex Malaha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019