Jakarta, (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan Mahkamah Agung (MA) yang akan menentukan tempat yang akan dipakai untuk menyidangkan tersangka Verry Idham Hendyansah alias Ryan. "Tempat sidang itu bukan urusan polisi tapi menjadi wewenang MA," katanya di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, tersangka Ryan terlibat dua kasus di dua tempat yakni mutilasi di Depok, Jawa Barat dan pembunuhan berantai di Jombang, Jawa Timur. "Bisa saja lokasi sidang di Depok atau Jombang. Nanti, biar MA saja yang akan menentukan," katanya. Ia menegaskan, hingga kini Ryan adalah tahanan Polda Metro Jaya dan bukan tahanan Polda Jawa Timur. "Lagi pula, dari kedua kasus itu nampaknya penyidikan di Polda Metro Jaya yang akan lebih dulu selesai sehingga akan lebih cepat diajukan ke Kejaksaan," katanya. Soal kelanjutan penyidikan pembunuhan berantai di Jombang, dia menyatakan, bisa saja setelah masa tahanan di Polda Metro Jaya selesai maka Ryan akan juga menjadi tahanan Polda Jawa Timur. "Apakah Ryan akan disidang dengan satu atau dua kasus sekaligus ya nanti terserah MA," katanya. Ryan menjadi tersangka mutilasi Heri Santoso di Depok, Jawa Barat, 11 Juli 2008. Potongan tubuh korban dibuang di Kebagusan Jakarta Selatan, 12 Juli 2008. Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya menemukan keterkaitan antara kasus mutilasi dengan laporan orang hilang atas nama Ariel Somba Sitanggang, Mei 2008. Ryan mengaku membunuh Ariel dan mayatnya dikubur di pekarangan rumah orang tuanya di Desa Jatiwates Kecamatan Tembelang, Jombang. Saat menggali jenasah Ariel, 21 Juli 2008, polisi malah menemukan empat jenasah. Tanggal 28 Juli 2008, polisi kembali menemukan enam jenasah di tempat yang sama. Tiga jenasah telah teridentifikasi dan diserahkan ke pihak keluarga yakni Ariel, Guntur dan Vincent. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008