Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah surat edaran diunggah ke media sosial perihal libur kabur asap pada tanggal 21-24 Oktober 2019 untuk jenjang PAUD hingga SMP.

Surat edaran tersebut mengatasnamakan Walikota Palembang, Harnojoyo, yang berisi pemberitahuan bahwa sehubungan dengan asap atau keadaan udara di Kota Palembang masih sangat berbahaya dan dapat mengganggu kesehatan pada tanggal 21 Oktober 2019, sehingga libur diperpanjang sampai tanggal 24 Oktober 2019.

Klaim: Surat edaran Walikota Palembang menyatakan libur kabut asap diperpanjang sampai tanggal 24 Oktober 2019
Rating: Salah/Disinformasi

Penjelasan:
Dari penelusuran Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika,  Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Drs. H Herman Wijaya MSi menyatakan bahwa surat edaran tersebut tidak benar atau hoaks.

Herman menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. 

 
Tangkap layar Laporan Isu Hoaks Harian Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang informasi salah atau hoaks mengenai libur sekolah diperpanjang di Palembang.




Cek fakta: Kualitas udara Palembang masih tidak sehat akibat kabut asap

Cek fakta: Hujan bersifat korosif kurangi intensitas asap di Kota Palembang

Cek fakta: Asap masih selimuti Palembang meski diguyur hujan



 

Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019