Tanjungpinang (ANTARA News) - Polresta Tanjungpinang, dari hasil pengembangan kasus pencurian mobil yang sedang ditangani Polda Metro Jaya, berhasil menahan tujuh unit mobil Kijang Avanza dan LGX . Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus, di Tanjungpinang, Selasa, mengungkapkan, mobil curian itu berada di dalam toko mobil SBK. "Mobil curian tersebut ada delapan, tapi yang berhasil diamankan tujuh, sementara satunya lagi berada di Pekanbaru," katanya kepada pers di ibukota Provinsi Kepulauan Riau. Mobil Avanza dengan dokumen yang dipalsukan dan berhasil diamankan Polresta Tanjungpinang adalah berplat nomor BP 1061 TZ, BP 1139 TZ, BP 1243 TZ, BP 1060 TZ, BP 1394 TZ dan BP 1197 TZ. Sedangkan plat nomor mobil Kijang LGX yang saat ini ditahan di Polresta Tanjungpinang, BP 1093 TZ dan BP 1165 TZ. "Kasus ini akan dikembangkan terus," tegasnya. Kapolres mengatakan, sedikitnya ada 18 berkas dokumen mobil yang dicurigai, namun baru delapan dokumen yang dipastikan bermasalah. "Kasus ini akan dikoordinasikan kepada Polda Metro Jaya. Mereka sudah menetapkan satu tersangka," ujarnya. Tersangka itu membeberkan mobil-mobil hasil curiannya sudah dijual ke beberapa toko mobil, salah satunya berada di Tanjungpinang. Modus operandi pencuri mobil adalah memalsukan dokumen mobil dengan mengubah identitas buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang sudah tidak digunakan lagi menjadi dokumen mobil hasil curian. Pemalsuan dokumen dilakukan di Jakarta. Kemudian didistribusikan ke Tanjungpinang melalui calo. "Kalau dilihat sekilas, dokumennya kelihatan asli. Tapi setelah dicek ternyata, palsu," ungkapnya. Pemilik toko mobil Surya Bintan Perkasa, Bus sudah diperiksa terkait permasalahan tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008