Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI, Sumita Tobing, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan peralatan teknik dan umum pada Kantor Pusat TVRI, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyono, pada sidang yang dipimpin, Panusunan Harahap, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis. JPU Mulyono mengatakan terdakwa telah melakukan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. "Perbuatan itu baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Endro Utomo (Ketua Panitia Pelelangan dan Penilai Kewajaran Harga Pengadaan Barang Peralatan Teknik Kantor Pusat TVRI, dan Linda Rita selaku Direktur PT Lilir Kaman Guna," katanya. Dalam dakwaannya Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa tidak berwenang menunjuk Endro Utomo selaku ketua panitia lelang karena sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Keuangan Nomor 501/MK.01/UP.11/2001 tanggal 7 September 2001, karena seharusnya melalui Direktur Administrasi Keuangan. Pada 7 Januari 2008, terdakwa telah membuat surat keputusan Dirut nomor 02/KEP.I.1/2002 yang membentuk Panitia Pelelangan dan Penilaian Kewajaran Harga Pengadaan Barang Teknik dan Umum Kantor Pusat Perusahaan Jawatan TVRI yang dananya berasal dari APBN 2002. Terdakwa menyetujui permohonan tersebut tanpa persetujuan dari anggota direksi-direksi lainnya. Terdakwa telah menyetujui hasil pelaksanaan pelelangan untuk pengadaan barang tersebut. "Terdakwa mengetahui bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keppres RI Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah," katanya. Disebutkan bahwa pelaksanaan lelang dilaksanakan seolah-olah diikuti tujuh peserta, yang kemudian panitia lelang menetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT Lilir Kaman Guna. JPU menyebutkan nilai barang yang dibayarkan oleh Perjan TVRI kepada PT Lilir Kaman Guna di luar bea materai dan pajak lainnya, adalah, Rp11,133 miliar, sehingga terjadi kemahalan harga sebesar Rp5,2 miliar. Perbuatan tersebut diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seusai pembacaan dakwaan itu, terdakwa menyatakan keberatan dengan materi dakwaan yang dituduhkan kepadanya telah melakukan korupsi. "Korupsi, saya tidak mengerti, substansi saya datang ke TVRI tidak lain untuk pembenahan namun direksi tidak mendukung," katanya. Sementara itu, pengacara terdakwa, Hinca Panjaitan, menyatakan, dakwaan itu sangat aneh karena penunjukkan panitia lelang itu, merupakan tugas Direksi Umum Administrasi dan Direksi Teknik, namun direktur itu juga yang melaporkan kepada kepolisian. Sidang lanjutan perkara itu sendiri, akan dilakukan pada 20 Agustus 2008. (*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008