​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat, mendeportasi tiga warga Pakistan karena menyalahi izin tinggal dengan melakukan aktivitas penggalangan dana di masjid di Surau Kamba, Kecamatan Ampek Angkek.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam Deny Haryadi saat dikonfimasi dari Bukittinggi, Kamis, mengatakan ketiganya merupakan satu keluarga, bapak-anak, dan  dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta penerbangan pada Kamis pukul 18.25 WIB.

Baca juga: Imigrasi Kupang deportasi enam WNA Malaysia

Baca juga: Imigrasi Langsa mendeportasi dua warga Kamboja


"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pertama kali kami dapati beraktivitas di masjid pada Rabu (16/10) malam, ketiganya telah menyalahi izin tinggal yang diberikan," katanya.

Deny menerangkan ketiga orang tersebut,  Saeed Muhammad (51), serta anaknya Allah Rakha (31) dan Naveed Muhammad (29), sampai di Bukittinggi diajak oleh seorang rekan mereka dari negara yang sama bernama Khalid.

Khalid mengajak mereka menggalang dana untuk membuat Al Quran berhuruf braille serta disumbangkan untuk anak yatim di Madrasah Darul Ulum Fakhrul Islam di Pakistan.

Dalam menggalang dana, Khalid menunjukkan surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan yang setelah dikonfirmasi pihak imigrasi ke instansi tersebut ternyata palsu.

Baca juga: Indonesia deportasi turis "backpacker" Inggris

"Penggalangan dana diprakarsai oleh Khalid dan menggunakan surat palsu. Diduga aktivitas ini hanya untuk kepentingan pribadi," katanya.

Khalid saat ditemui di Masjid Istiqomah Surau Kamba pada Rabu (16/10) malam diduga kabur ketika diminta untuk menunjukkan paspor oleh pihak imigrasi.

"Informasinya sudah di Jakarta tapi kami masih mencoba melacak keberadaannya menggunakan sistem data perlintasan dan berkoordinasi dengan pusat," ujarnya.

Sementara, pengakuan Saeed sebelumnya, tujuannya datang ke Indonesia ditemani dua anaknya untuk keperluan pengobatan penyakit stroke yang dialaminya.

Dia juga sudah mencoba beberapa kali menghubungi rekannya Khalid untuk menyelesaikan urusan di imigrasi namun tidak kunjung mendapat jawaban.

Baca juga: Imigrasi Palu kembali deportasi tiga warga China bermasalah

Baca juga: Imigrasi Blitar deportasi 11 WNA per Januari-September 2019

Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019