Bukittinggi,- (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat(Sumbar) melakukan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tanah Datar terhadap 39 warga negara asing (WNA) yang diketahui berada di daerah setempat.
 
"Kegiatan ini bertujuan memastikan kelengkapan administrasi WNA dan mensosialisasikan PP 21 Tahun 2022 tentang memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Agam di Bukittinggi Budiman Hadiwasito, Jumat.
 
Operasi dipusatkan di Aula Kantor Wali Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar diawali diskusi bersama WNA yang terkendala dengan biaya dan upload data di aplikasi surat keterangan keimigrasian.
 
Ia mengatakan Tanah Datar menjadi salah satu dari delapan daerah kerja Kanim Agam, selain Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Payakumbuh.
 
"Timpora Tanah Datar juga melibatkan kepolisian dari Kota Padang Panjang, Badan Narkotika Nasional dari Kota Payakumbuh, Badan Intelijen dan Uptd Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II," kata Budiman.
 
Ia menyebutkan 39 WNA yang diberikan pemahaman aturan untuk menghindari resiko deportasi itu terdiri dari pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 24 orang dan pemegang izin tinggal tetap (ITAP) 15 orang.
 
"Informasi disampaikan melalui Kasubsi Intelijen antaranya untuk proses beberapa WNA mengenai PP 21 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PP nomor 2 tahun 2007 tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan," kata Budiman.
 
Ia memberi apresiasi kepada Timpora yang berkomitmen meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar anggota instansi dalam menjaga kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan orang asing.
 
"Dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian yaitu selective policy, bahwa penting menegaskan keberadaan orang asing yang sesuai aturan dan memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban," sebutnya. 
 
 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024