Bukittinggi,- (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Agam, Sumatera Barat melakukan sosialisasi keimigrasian untuk memberikan pemahaman dan petunjuk teknis terkait pendaftaran kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat.

"Kami mendata beberapa warga berpotensi dwi kewarganegaraan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam, sehingga perlu kerja sama seluruh pihak yang diawali dengan sosialisasi permasalahan ini," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Agam Budiman Hadiwasito di Limapuluh Kota, Jumat.
 
Ia mengemukakan sosialisasi diikuti mitra kerja keimigrasian dari unsur pemerintah daerah Kabupaten Limapuluh Kota dengan narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

Baca juga:  Imigrasi cabut status WNI jika berkewarganegaraan ganda 
 
Ia mengatakan Limapuluh Kota menjadi salah satu dari delapan daerah kerja Kanim Agam, selain Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Payakumbuh.
 
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, katanya, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
 
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, masyarakat dimudahkan pengurusan dan biayanya yang berlaku hingga Mei 2024," kata Budiman.
 
Ia menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA).
 
Namun, ketika anak tersebut telah berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun harus memilih apakah menjadi WNI atau WNA.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel lakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda
 
"Memilih kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur harus dilakukan. Ancamannya adalah dideportasi, ini menjadi dilema juga bagi kita semua, karena harus mengusir mereka yang telah lama hidup bersama. Untuk itu, sosialisasi ini mutlak harus disampaikan ke masyarakat sebelum mereka terusir," katanya.
 
Ia meminta sosialisasi yang masif, baik dari pemerintah maupun media ke masyarakat, karena dapat memberikan informasi serta meningkatkan pemahaman bagi warga di Sumatera Barat mengenai perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda.
 
"Sudah ada beberapa proses yang dilakukan sebelumnya. Jangan sampai ada penambahan, partisipasi aktif kita semua diperlukan untuk menyampaikan guna memberikan solusi permasalahan," katanya.
 
Kepala Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Faisal Rahman menjelaskan prosedur yang bisa ditempuh untuk mendapatkan hak sebagai WNI.
 
"Permohonan kewarganegaraan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai domisili pemohon dengan syarat, di antaranya dokumen pribadi disertai surat keterangan keimigrasian, kesehatan, berlaku baik, domisili. Kemudian, Kemenkumhan membentuk tim pemeriksa untuk menentukan kelayakan pemohon," kata Faisal.
 
Ia menyebutkan ada delapan subjek anak berkewarganegaraan ganda sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, l serta pasal 5 dan pasal 21, yakni anak dengan ayah WNI dan ibu WNA, ayah WNA dan ibu WNI, anak luar kawin ibu WNA dan diakui oleh ayahnya WNI, anak yang dilahirkan di luar Indonesia yang menganut asa Ius Soli dari ayah atau ibu WNI.

Baca juga: Mengamplifikasi kebijakan teranyar Anak Berkewarganegaraan Ganda

Baca juga: Kemenkumhan catat 13.092 anak terdaftar berkewarganegaraan ganda
 
Selanjutnya, anak luar kawin ibu WNI dan diakui oleh ayahnya WNI, anak WNI usia bawah lima tahun yang diangkat atau adopsi oleh WNA, anak usia bawah 18 tahun dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia serta anak usia bawah lima tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan oleh WNI.
 
Ia mengatakan hak kewarganegaraan, termasuk salah satu hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
 
"Bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Sebagai hak konstitusional, negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya," sebutnya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024