Karena justru penegakan hukum yang tegas dibutuhkan untuk menjamin investasi, ujar Okto
Jakarta (ANTARA) - Penunjukan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, diharapkan mampu menuntaskan penegakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.

Menurut Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo, Jaksa Agung baru harus bekerja lebih keras, khususnya dalam kasus lingkungan.

"Segera berkoordinasi dengan penyidik, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kepolisian Republik Indonesia untuk penuntutan atas korporasi yang konsesinya terjadi karhutla," ujar Okto lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kabareskrim: Kasus karhutla tak akan ada yang dihentikan

Okto berharap Jaksa Agung yang baru segera menuntaskan semua berkas penuntutan tersangka pembakar hutan dan lahan dari korporasi tahun 2014-2015 dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

"Karena korporasi tersebut kembali terbakar di tahun 2019 dan menyebabkan asap," kata dia.

Hasil investigasi lapangan Jikalahari menemukan bahwa konsesi PT Sumatera Riang Lestari (APRIL Grup) kembali terbakar pada tahun 2019, namun sampai saat ini korporasi belum ditetapkan sebagai tersangka.

​​​​Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga diharapkan tidak melakukan sesuatu yang macam-macam, seperti memikirkan penegakan hukum dapat menghambat investasi.

Baca juga: Kasus Karhutla, Polri segel lahan seluas 972 hektar milik PT MAS

Okto merujuk pada kejadian pada 22 Juli 2019 lalu, dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa. Ketika itu, Jaksa Agung sebelumnya, Muhammad Prasetyo memberikan kata sambutan berkaitan soal penegakan hukum.

Menurut Prasetyo saat itu, penegakan hukum harus didasarkan kepada pertimbangan memperhatikan outcome dan dampak yang timbul apakah akan memberi pengaruh negatif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hal itu ditafsirkan oleh Jikalahari sebagai bentuk intervensi penegakan hukum secara struktural karena menggunakan jabatan Jaksa Agung untuk 'memaksa' penuntut umum mengabaikan perkara lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca juga: Jokowi: Burhanuddin dipilih karena paham internal Kejaksaan Agung

"Karena justru penegakan hukum yang tegas dibutuhkan untuk menjamin investasi," ujar Okto.

Okto optimistis dengan latar belakang ST Burhanuddin, yang tidak berasal dari partai politik manapun, bisa membuat Kejaksaan Agung tidak bias dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019