Pelanggar terbanyak kendaraan bermotor roda dua
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 8.394 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari kedua Operasi Zebra 2019.

"Ada 8.394 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dikenai tilang di hari kedua," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat.

Sepeda motor masih menjadi pelanggar terbanyak dengan 6.211 kendaraan yang ditindak, disusul oleh 1.769 mobil pribadi, 54 bus dan 360 mobil barang.

Ada empat pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas dalam operasi ini yakni berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah.

Pada hari kedua ini kendaraan roda dua yang melawan arus lalu lintas tercatat 2.074 kendaraan, 776 pengedara yang tidak mempunyai SIM dan 21 pengendara yang tidak membawa STNK.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, petugas menindak 124 pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, 354 pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM, dan 132 perkara tilang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Fahri mengatakan selain memberikan tilang, Petugas juga melakukan teguran kepada 2.633 pengendara pada hari kedua Operasi Zebra Jaya 2019.

Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan 2.380 personel gabungan untuk lakukan Operasi Zebra Jaya. Operasi ini akan dilakukan mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019.

Baca juga: 6.686 kendaraan ditilang di hari pertama Operasi Zebra Jaya

Baca juga: Siapkan diri hadapi Operasi Zebra Jaya 2019, yuk perpanjang SIM

Baca juga: Operasi Zebra diminta persuasif ke masyarakat


Adapun jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra 2019 yakni:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan hp saat mengemudi.

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.

8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019