Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak tujuh dari 1.166 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung adalah terpidana mati kasus narkotika dan pembunuhan.

"Empat warga binaan perkara narkotika dan tiga perkara pembunuhan," kata Kasi Registrasi Lapas Kelas I, Mukhlisin Fardi di Bandarlampung, Sabtu.

Baca juga: Miliki sabu-sabu 1,17 kg, pria di Kendari terancam hukuman mati

Dia menjelaskan tujuh orang warga binaan tersebut yakni Endang Waluyo, Hendra Prasetyo, Wawan Setiawan perkara pembunuhan dan Hendrik Saputra, Rahmatullah, M Daud, dan Ahmad Affan perkara narkotika.

"Dari tujuh orang ini satu atas nama Ahmad Affan seorang residivis perkara yang sama," kata dia.

Tujuh warga binaan yang dihukum mati tersebut di antaranya tiga asal Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung, dua Rutan Sukadana, satu Rutan Bandarlampung, dan satu Lapas Bandarlampung.

"Proses mereka sendiri sejauh ini bermacam-macam seperti proses upaya hukum banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK)," kata dia lagi.

Baca juga: KontraS nilai hukuman mati di Indonesia sudah tidak relevan
Baca juga: KPK ajukan tiga warga binaan Lapas Bandarlampung sebagai saksi

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019