Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja Solidaritas Buruh (SPSB) tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) mendukung sepenuhnya apabila DPRD Kutai Timur menggunakan hak interpelasi tentang penghentian kegiatan tambang PT KPC di Kalimantan Timur (Kaltim). "Para anggota SPSB KPC akan mendukung sepenuhnya jika hak interpelasi tersebut dilaksanakan sehingga SK penutupan tambang KPC bisa segera dicabut," kata Koordinator pengunjukrasa SPSB PT KPC, Syahruddin yang dihubungi melalui telepon, Selasa. Syahruddin mengaku, sudah menyampaikan permintaan kepada DPRD Kutai Timur agar surat bupati itu segera dicabut karena menyebabkan kegiatan tambang dan produksi terganggu dan ribuan karyawan akan menganggur. Para pekerja tambang KPC juga mendesak pihak kepolisian agar segera membuka "police line" (garis batas polisi) yang dipasang di lokasi tambang (pit) Pelikan dan pit Melawan. "Kami juga meminta semua pihak yang terkait masalah penghentian kegiatan tambang PT KPC agar diselesaikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. Para buruh tambang PT KPC melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD dan Kantor Bupati Kutai Timur sejak pekan lalu. Mereka menuntut pengoperasian kembali lokasi tambang KPC yang ditutup pemkab Kutai Timur sejak Juli lalu, setelah Wakil Bupati Isran Noor mengeluarkan surat penutupan sebagian lokasi tambang PT KPC dan perusahaan kontraktornya, PT Perkasa Inaka Kerta (PIK). Isran Noor sejak beberapa waktu lalu menjadi Plt Bupati menggantikan Bupati Awang Farouk Ishak yang cuti sementara untuk ikut Pilgub Kaltim 2008-2012. Surat penutupan dikeluarkan karena KPC diduga melakukan pembukaan lahan negara secara tidak sah karena posisi lahan di Pit Belawan dan Pit Pelikan itu milik negara setelah berakhirnya izin hak pengusahaan hutan (HPH) PT Porodisa Trading & Industries pada 16 Juli 2008 yang kini dalam tahap proses perpanjangan. Secara administrasi, perusahaan tambang sebelum membuka hutan harus ada Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), harus ada Izin Pembukaan Lahan (IPL), dan harus ada izin mobilisasi dan pendaratan peralatan dari bupati. Dalam waktu bersamaan, tim Polda Kaltim juga menghentikan kegiatan tambang di dua pit (Pit Belawan dan Pit Pelikan) dan akan menyita kira-kira 300 alat berat. Penghentian kegiatan tambang pada lahan yang luasnya mencapai belasan ribu hektare itu menyebabkan kegiatan tambang dan produksi terganggu sehingga ribuan karyawan akan menganggur sementara.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008