Jakarta (ANTARA News) - DPR RI, khususnya Komisi I perlu memanggil pemilik AORA TV yakni PT Karya Megah Adijaya (KMA) dan pihak terkait sehubungan dengan dugaan pelanggaran ijin prinsip stasiun televisi itu. "Saya akan usulkan Komisi I memanggil seluruh pihak terkait termasuk manajemen PT KMA, Komisi Penyiaran Indonesia serta Depkominfo," kata anggota Komisi I DPR RI Djoko Susilo di Jakarta, Minggu. Bila AORA TV terbukti melanggar, kata dia, pemerintah harus mengambil sikap tegas. Menurut ketentuan, sanksinya bisa berupa pencabutan ijin prinsip. AORA TV diduga melanggar ijin prinsip terkait pengalihan saham PT KMA pada pemilik baru yang oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai pemindahtanganan ijin penyiaran yang dilarang UU UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Djoko mengatakan, pasal 34 butir 5d UU Penyiaran jelas menyebutkan ijin penyelenggaraan penyiaran dapat dicabut karena dipindahtangankan kepada pihak lain. Pasal 66 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi menyebutkan pemilik ijin prinsip dilarang mengubah susunan kepemilikan saham perusahaan. "Pergantian susunan kepemilikan saham di PT KMA jelas-jelas melanggar peraturan. Karenanya, ijin prinsip itu harus dikembalikan kepada negara," kata Djoko. Sementara itu, seperti dikutip Koran Tempo, Komisaris PT KMA Rini Soemarno menyatakan tidak ada yang salah dengan ijin prinsip PT KMA karena ijin tersebut tidak dijual dan masih ada di perseroan tersebut. "Izin itu kan diberikan ke Karya Megah, jadi melekat di perseroan. Ijin itu tidak boleh dipindahtangankan. Saat ini ijinnya masih di Karya Megah. Perusahaannya masih tetap sama," katanya.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008