Semarang (ANTARA News) - Sebanyak 11 jaksa yang diduga terlibat perkara dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar dengan terdakwa Artalyta Suryani untuk sementara diketahui terlibat dalam merumuskan pendapat hukum (legal opinion). "Ke-11 jaksa terlibat dalam merumuskan `legal opinion` atas kasus yang ditangani Urip," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai berceramah dan diskusi di Gedung Pascasarjana Undip Jalan Imam Bardjo, Semarang, Kamis. Hendarman menjelaskan, untuk sementara ke-11 jaksa tersebut belum mengarah menerima uang, karena dalam persidangan jaksa Urip Tri Gunawan mengatakan perbuatan itu dilakukan sendirian. "Belum ada petunjuk 11 jaksa itu di dalam persidangan ikut menerima suap," katanya. Ia menegaskan, ke-11 jaksa tersebut saat ini dalam pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan dipelajari dokumennya apakah dugaan tersebut bisa dikembangkan atau tidak. Hendarman menegaskan, jika mereka terlibat maka kasus tersebut akan diusut lebih lanjut karena Urip belum pernah mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan. Jaksa Urip diduga menerima uang lebih dari Rp6 miliar dari Artalyta Suryani. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Hendarman hampir-hampir mundur Hendarman mengatakan, peristiwa Urip merupakan tamparan keras bagi kejaksaan. Ia mengaku, hampir mengundurkan diri karena dirinya merasa harus bertanggung jawab terhadap tindakan anak buahnya. Namun, akhirnya banyak yang menyemangatinya agar tetap di kejaksaan. Hendarman pun kembali memulihkan kepercayaan diri untuk memperbaiki diri. "Badai sudah berlalu, Urip sudah dicopot. Kasus Urip jangan sampai terjadi lagi. Kalau sampai terjadi lagi, saya tidak tahu. Mungkin saya lebih bagus mengajar jadi dosen Undip," kata lulusan Fakultas Hukum Undip Semarang tahun 1972 ini yang kemudian disambut tawa para hadirin. Dalam ceramah yang bertema Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia tersebut dihadiri mahasiswa, dosen, dan unsur kejaksaan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008