Medan (ANTARA News) - Selaku unsur penegak hukum, hukuman terhadap jaksa Urip Tri Gunawan masih dianggap ringan meski telah divonis 20 tahun penjara. "Selaku unsur penegak hukum, seharusnya jaksa Urip dijatuhi hukuman mati," kata Presiden LSM Perjuangan Hukum dan Politik (PHP) dan praktisi hukum, HKM. Aldian Pinem, SH, MH menjawab ANTARA di Medan, Minggu. Menurut Pinem, putusan terhadap unsur penegak hukum yang melakukan korupsi harus lebih berat dari warga biasa, termasuk birokrat. Dalam birokrasi, pelaksanaan sebuah kegiatan atau proyek tidak independen karena harus melalui pengawasan dan penelitian seperti Bawasda, BPKP atau konsultan. Dengan kondisi itu, suatu kegiatan yang diduga terjadi praktik korupsi di dalamnya patut diindikasikan ada keterlibatan atau "intervensi" dari pihak lain. Kondisi itu berbeda dengan jaksa yang bekerja secara independen dan memutuskan hasil penyelidikan tanpa dapat diintervensi pihak mana pun. Seorang jaksa memiliki kewenangan yang sangat luas dan tidak dapat dicampuri, apalagi dipaksa untuk menetapkan hasil penyelidikan. Dengan demikian, tindakan seorang jaksa melakukan korupsi atau perbuatan terpuji lain diyakini dilakukan dengan sadar dan keinginan sendiri sehingga sangat wajar dijatuhi hukuman berat. "Seharusnya jaksa Urip dijatuhi hukuman mati karena dia seorang penegak hukum," katanya. Ia menambahkan, tuntutan atau putusan mati tersebut dapat diberlakukan jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, pidana mati dapat diberlakukan jika praktik tindak pidana korupsi dilakukan dalam "kondisi tertentu". Salah satu maksud kondisi tertentu itu adalah kondisi keuangan negara yang masih krisis seperti yang terjadi dewasa ini. Jika kriteria itu diberlakukan, maka jaksa Urip sangat wajar dijatuhi hukuman mati. "Hukuman itu akan memberikan efek jera bagi unsur penegak hukum yang lain," katanya. Majelis hakim Pengadilan Khusus Tipikor di Jakarta yang diketuai oleh Teguh Hariyanto, SH, Kamis (4/9), menjatuhkan vonis 20 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidiair satu tahun kurungan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Urip dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B dan 12 E UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani dan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glen Surya Yusuf.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008