Jakarta (ANTARA News) - Rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR membahas agenda utama, yaitu pembentukan Komisi Kajian Konstitusi, yang tidak melampaui kewenangan anggota MPR maupun lembaga MPR. Rapat dipimpin Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berlangsung di Ruang GBHN Gedung Nusantara V DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin, dihadiri pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan Kelompok DPD di MPR. Sekretaris Kelompok DPD di MPR, Ichsan Loulembah kepada pers mengungkapkan, masih terjadi perbedaan di antara fraksi-fraksi di MPR dan Kelompok DPD mengenai wacana pembentukan lembaga tersebut. Bahkan, katanya, masih ada perbedaan mengenai perlu tidaknya lanjutan amandemen konstitusi. Dari materi rapat gabungan terungkap gambaran awal mengenai Komisi Kajian Konstitusi. Komisi ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa konstitusi sebagai hukum dasar negara adalah sumber hukum bagi seluruh peraturan yang dilahirkan dalam praktik penyelenggaraan negara. Karena itu, konstitusi harus memiliki sifat umum, tegas dan kukuh karena di dalamnya memuat cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara. Konstitusi yang demikian adalah konstitusi yang "modern dan demokratis". Konstitusi yang "modern dan demokratis" mempunyai karakteristik tidak mudah berubah dan tidak cepat usang, tetapi selalui "up to date" dan akomodatif terhadap perubahan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Untuk mewujudkan konstitusi yang "modern dan demokratis", perlu adanya telaah/kajian secara komprehensif, baik mengenai substansi materi yang diatur maupun implementasinya. Penelaahan/pengkajian secara komprehensif dapat berjalan efektif dan efisien apabila dilakukan sebuah Komisi Kajian Konstitusi yang secara fungsional mempunyai kemampuan dan diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas tersebut. Pembentukan komisi ini bertujuan untuk mengkaji secara konstitusional beragam dinamika penting terkait dengan wacana yang bermunculan, yang ada hubungannya dengan konstitusi untuk kebaikan kehidupan berkonstitusi di NKRI. Keanggotaan komisi ini terdiri atas anggota MPR (perwakilan fraksi maupun kelompok DPD di MPR), khususnya yang terlibat dalam sosialisasi UUD 1945 yang komposisinya ditentukan secara proporsional. Selain itu, juga melibatkan pimpinan lembaga-lembaga negara yang punya keterkaitan langsung dengan UUD, seperti MPR, DPR, DPD, MK. Keanggotaan komisi juga meliputi pakar yang kompeten, anggota MPR yang terlibat dalam perubahan terhadap UUD 1945 serta mantan anggota Komisi Konstitusi. Komisi ini tidak dalam rangka untuk melampaui kewenangan anggota MPR maupun lembaga MPR, melainkan sebagai jawaban atas berbagai desakan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisi Kajian Konstitusi didukung secara teknis, administratif dan subtantif oleh Sekretariat Jenderal MPR. (*)

Copyright © ANTARA 2008