Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Chalik Saleh dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan mess Provinsi Jambi di Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, mengatakan, Chalik telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, seperti diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim JPU yang terdiri dari Suwarji, Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Sukendar juga menjatuhkan tuntutan denda Rp250 juta subsidiair lima bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Menurut tim JPU, Chalik dengan sengaja meminta pengusaha Sudiro Lesmana dari PT Cipta Pesona Usaha untuk membuat gambar gedung mess Provinsi Jambi di Jakarta. Selain itu, Chalik diduga menerima rencana kebutuhan biaya pembangunan mess yang dibuat oleh Sudiro Lesmana. "Dengan demikian terdakwa menghendaki Sudiro Lesmana menjadi rekanan," kata tim JPU sembari menyatakan bahwa tindakan Chalik tidak sesuai dengan ketentuan tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Tim JPU juga menyatakan, Chalik telah memerintahkan pembayaran kepada PT Cipta Pesona Usaha sebesar Rp28,9 miliar, padahal proyek tersebut belum sepenuhnya selesai. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Sudiro Lesmana kepada beberapa orang, termasuk kepada Chalik Saleh sebesar Rp2 miliar. "Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain telah terbukti," ungkap tim JPU seperti tertulis dalam surat tuntutan. Tim JPU juga menegaskan, bahwa telah terjadi penggelembungan harga dalam proyek tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008