Jakarta (ANTARA News) - Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pemda DKI menangkap enam pengusaha tahu karena menggunakan formalin untuk mengawetkan tahu. Mereka ditangkap di dua pabrik tahu yang berada di Jl Mampang Prapatan, Jaksel dan Jl Cipinang Muara III, Jatinegara, Jaktim, kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu. Para tersangka yang kini ditahan di Polda Metro Jaya adalah Wardi, Mundofar, Siman, Sutarno, Jecky Mulyawan dan Tukino. Jecky tertangkap di Jl Cipinang Muara III sedangkan lima tersangka tertangkap di Jl Mampang Prapatan. Di Jl Mampang Prapatan, petugas gabungan menyita barang bukti antara lain 25 liter formalin yang ditaruh dalam lima jerigen, tahu yang mengandung formalin dan alat untuk mencampur formalin dengan tahu. Sedangkan di Jl Cipinang Muara III, petugas gabungan menyita 50 liter formalin, alat memproduksi tahu berformalin, tahu berformalin, dan tiga mesin pembuat tahu. Arman Depari mengatakan, formalin dilarang dipakai untuk makanan berdasarkan Permenkes No 168/Menkes/Per/X/199 tertanggal 4 Oktober 2008. "Makan tahu berformalin dalam rentang waktu lama akan memicu kanker," katanya. Para tersangka dijerat dengan UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU No 7 tahun 1996 tentang pangan. Para tersangka mengaku dalam sehari memproduksi tahu berformalin antara 80 kg hingga 100 kg per hari dengan atau senilai Rp360 ribu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008