Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang skuter listrik digunakan di atas trotoar atau di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Susah juga kalau di trotoar dilarang lalu berjalan di jalanan berbahaya, jadi harus di mana jalannya, sementara jalur sepeda belum siap dari keamanannya juga," kata Deddy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Deddy, skuter listrik seharusnya memang diperbolehkan berjalan di atas trotoar dan boleh melintasi JPO namun harus dengan kecepatan tertentu.

Tapi masalahnya, skuter ini belum ada regulasinya, sementara kalau di trotoar, skuter terlalu cepat.

"Idealnya kecepatan maksimal adalah 10-15 km per jam, kalau sekarang bisa mencapai 30 km per jam ini berbahaya, tapi kalau skuter ini berjalan di jalan raya sama saja bunuh diri," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI kaji pembatasan jam operasional skuter listrik
Baca juga: DKI Jakarta tutup shelter skuter listrik di luar jalur sepeda

Baca juga: Polisi tidak menahan penabrak pengguna Grabwheels

"Karena itu, idealnya skuter listrik ini tetap diizinkan jalan di atas trotoar," katanya.

Deddy meminta penegakan aturan yang konsisten serta menyarankan pemprov untuk membangun infrastruktur yang kuat.

"Harusnya konsisten dong penegakan aturan, kenapa motor, PKL gak ditindak di trotoar? Padahal skuter listrik kan sebetulnya bobotnya ringan," katanya.

"Coba bandingkan dengan motor, roda kaki lima dan bahkan kursi roda. Misalnya alasannya karena rusak, ya harus dipikirkan bahan infrastruktur yang kuat dong itu PR-nya," kata Deddy.

Baca juga: Grabwheels tidak punya aturan keselamatan yang jelas
Baca juga: Layanan GrabWheels "menghilang" dari FX Sudirman


Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mengatur lokasi penggunaan skuter listrik yakni di jalur-jalur sepeda.

Kemudian juga mengatur waktu operasional jasa penyewaan skuter listrik Grabwheels antara pukul 05.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pemprov melarang penggunaannya di trotoar dan JPO dengan alasan dapat merusak fasilitas tersebut.

Aturan tersebut juga menyusul adanya dua korban meninggal dalam kecelakaan tabrakan antara mobil dan skuter listrik di FX Sudirman beberapa hari lalu.
Baca juga: Pengamat: Pengendara Camry bisa dijerat pasal berlapis
Baca juga: Pengamat: Pengendara Camry seharusnya ditahan
Baca juga: Keluarga pertanyakan polisi tidak menahan penabrak skuter listrik


 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019