Apabila terjadi apa-apa kepada ABK dan nelayan tidak perlu khawatir, karena telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Langgur, Maluku Tenggara (ANTARA) - Sebanyak 10.800 anak buah kapal (ABK) dan nelayan yang melaut di wilayah Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan bagi nelayan dan ABK itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada beberapa orang perwakilan mereka, di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kota Tual, Jumat.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Pelabuhan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Frits Lesnusa, Wakil Wali Kota Tual Usman Tamnge, Wakil Ketua DPRD Tual Ali Mardana, dan Kepala PPN Tual Silvinus Jaftoran.

Kepala PPN Tual Silvinus Jaftoran menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait perlindungan ABK untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan, di mana ini wajib bagi seluruh kapal penangkap ikan.

"Apabila terjadi apa-apa kepada ABK dan nelayan tidak perlu khawatir, karena telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Silvinus.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tual Ari Wibowo mengatakan apa yang dilakukan tersebut adalah suatu bentuk perlindungan HAM bagi pekerja yang berada di laut, seperti nelayan dan ABK kapal ikan.

Dengan perlindungan ini, kata dia, diharapkan nelayan dan ABK dapat merasa semakin nyaman dan aman karena terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja.

"ABK kapal diikutkan ke dalam dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Iuran JKK sebesar 1,27 persen dan JKM 0,3 persen dari upah, dan untuk nelayan hanya Rp16.800 terdiri atas 1 persen untuk JKK dari upah dan Rp.6.800 untuk JKM," kata Ari.

Ia menjelaskan, BPJS selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (penerima upah) dan sektor informal (bukan penerima upah).

Program JKK, kata dia, memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis tanpa batas biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja dan jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48 kali upah.

"Ahli waris dapat menerima jaminan kematian sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa kepada satu orang anak sebesar Rp12 juta dengan syarat minimal kepesertaan lima tahun," demikian Ari Wibowo.

Baca juga: Beruntungnya nelayan Tual, semua tangkapannya bernilai ekonomi

Baca juga: Pemerintah sebaiknya dalami laporan BPK soal Benjina

Baca juga: Nelayan perlu tambahan perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019