Timika, Papua, (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen. FX Bagus Eko Danto, mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Mimika periode 2001-2006, Klemen Tinal, ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kasus itu bukan ditangani oleh Polda Papua tetapi laporannya ditujukan ke KPK," kata Eko Danto kepada wartawan di Timika, Jumat malam. Eko Danto mengatakan pihaknya belum menerima pelimpahan dari KPK untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. Dugaan korupsi yang melibatkan Klemen Tinal dilaporkan ke KPK oleh Aliansi Masyarakat Mimika Bersatu untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publik (AMMB-TAP) yang diketuai oleh Wihelmus R Deikme. Dalam laporannya, AMMB-TAP menyatakan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi selama kepemimpinan Klemen Tinal tahun 2001-2006 dengan nilai Rp90 miliar. Dugaan korupsi tersebut mencakup pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, royalti dari PT Freeport Indonesia (PTFI) dan lain-lain. Wilhelmus Deikme, yang dikonfirmasi ANTARA di Timika, Sabtu, mengatakan masyarakat Mimika sangat mengharapkan keseriusan KPK untuk segera membongkar borok-borok korupsi di Mimika. Mengenai kasus dugaan penggelapan aset rumah dinas Bupati Mimika yang melibatkan seorang anggota DPRD Mimika, Kapolda Papua menegaskan masalah tersebut tetap menjadi perhatian serius jajaran Polda Papua. Menurut Kapolda Papua, hingga kini penyidik masih menunggu kehadiran anggota DPRD tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.Surat yang disampaikan pengacara bersangkutan menyebutkan kliennya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit St. Elizabeth Singapura. "Yang bersangkutan masih berobat ke Singapura, namun pengacaranya menjamin dalam kesempatan pertama akan menghadapkan tersangka ke penyidik Polda Papua, jika sudah ia kembali ke Indonesia," kata Eko Danto.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008