Solo (ANTARA News) - Kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang efektif berlaku pada 1 September 2008, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap industri otomotif Indonesia. Ketua Pusat Perpajakan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jamal Wiwoho, di Solo, Minggu, mengatakan, kenaikan pajak dan biaya balik nama tersebut akan berpengaruh terhadap harga jual kendaraan. "Keanikan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar lima persen, sedangkan BBNKB mencapai 10 persen," katanya. Ia mengkhawatirkan, kenaikan tarif sebesar itu akan berdampak pada angka penjualan kendaraan bermotor. Penurunan penjualan itu, lanjut dia, juga akan berdampak pada industri yang mampu menyerap sekitar 194 ribu tenaga kerja itu. Ia mencontohkan, dampak beruntun kenaikan pajak itu dapat berupa rasionalisasi tenaga kerja. Namun, lanjut dia, kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ini juga sangat tergantung pada masing-masing pemerintah daerah. "Pajak kendaraan masuk dalam item pendapatan asli daerah (PAD). Kalau tidak naik, berisiko tidak memperoleh PSD, tetapi kalau naik akan membebani masyarakat," katanya. Kenaikan tarif tersebut, menurut dia, sesungguhnya, tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan menghemat penggunaan bahan bakar minyak.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008