Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto Sindung Mawardi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, mengatakan, Oentarto dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat. "Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan. Pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat itu menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2004. Dalam kasus itu, mantan Gubernur Jawa Barat Dani Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oentarto tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan ketika meninggalkan gedung KPK pada pukul 18.30, setelah menjalani pemeriksaan. Penasihat hukumnya, Firman Wijaya menyatakan Oentarto memang berhubungan dengan Dani Setiawan dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Namun, hal itu dilakukan dalam kapasitas menjalankan perintah dari Menteri Dalam Negeri yang waktu itu dijabat oleh Hari Sabarno. "Kapasitasnya sebagai dirjen yang melaksanakan prosedur yang ada," kata Firman. Oentarto sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2008. Pengadaan mobil pemadam kebakaran didasarkan pada radiogram Depdagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi pada 2002 ketika Menteri Dalam Negeri dijabat oleh Hari Sabarno. Radiogram yang dikirimkan ke sejumlah provinsi itu menyebutkan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya, milik Hengki Samuel Daud. Hingga kini, Hengki masih buron. Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan mengacu pada radiogram Depdagri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut sejumlah dugaan korupsi pengadaan di sejumlah daerah, antara lain Makasar, Kalimantan Timur, Kota Medan, dan Riau.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008