Penurunan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan perbankan, di antaranya terjadi penurunan suku bunga simpanan setelah Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuannya di tahun ini yang totalnya 100 basis poin menjadi lima persen
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas suku bunga penjaminan simpanan di perbankan, masing-masing sebesar 0,25 persen pada November 2019, yang menjadikan bunga pejaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 6,25 persen.

Penurunan bunga penjaminan atau "LPS Rate" ini dilakukan dalam rapat kajian di luar jadwal reguler pertemuan Dewan Komisioner LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa, mengaku rapat dewan komisioner "kondisional" di November 2019 ini karena otoritas perlu menyesuaikan suku bunga penjaminan dengan kondisi terbaru sistem keuangan dan ekonomi.

Perihal likuiditas perbankan yang lebih longgar dan kebutuhan stimulus untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi menjadi dua hal yang paling mendorong LSP menurunkan suku bunga simpanan di November 2019 ini.

Baca juga: LPS targetkan indeks persepsi masyarakat terhadap lembaga itu naik

Dari rapat dewan komisioner periode November 2019 ini, suku bunga penjaminan rupiah di bank umum turun 0,25 persen menjadi 6,25 persen, suku bunga penjaminan valuta asing di bank umum turun 0,25 persen menjadi 1,75 persen dan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun 0,25 persen menjadi 8,75 persen.

"Penurunan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan perbankan, di antaranya terjadi penurunan suku bunga simpanan setelah Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuannya di tahun ini yang totalnya 100 basis poin menjadi lima persen," ujar dia.

Halim mengatakan kondisi likuiditas di industri perbankan mulai melonggar pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 basis poin sepanjang Juli-Oktober 2019. Selain itu, risiko dan prospek likuiditas perbankan juga menurun di tengah seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit.

Parameternya antara lain, suku bunga pasar simpanan (SBP) rupiah menurun 12 basis poin (0,12 persen) menjadi 5,48 persen selama 15 Oktober 2019 hingga 11 November 2019. Kemudian SBP valuta asing juga menurun 7 basis poin (0,07 persen) menjadi 1,08 persen).

Baca juga: LPS sebut telah likuidasi 101 bank, likuidasi BPR terbanyak di Jabar

Selain itu, rasio pembiayaan terhadap pendanaan (loan to deposit ratio/LDR) perbankan di September 2019 meluinak ke 93,7 persen dibanding 94,04 persen pada Agustus 2019.

"Stabilitas sistem keuangan (SSK) juga terkendali seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan meski risiko ketidakpastian global masih tinggi," ujar dia.

Dengan mempertimbangkan perbankan masih dalam proses penyesuaian terhadap penurunan suku bunga kebijakan moneter, serta mempertimbangkan dinamika berbagai faktor-faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas kedepan, Halim mengatakan, PS akan terus memantau dan mengevaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan.

"Selanjutnya LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas perbankan," ujar dia.

Baca juga: LPS imbau masyarakat tidak tergiur suku bunga bank yang tinggi

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019