Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal akan dijatuhi hukuman oleh KPPU jika terbukti menerima uang Rp500 juta. Ketua KPPU Syamsul Maarif di gedung KPK, Rabu dini hari, mengatakan komisioner akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas hal itu. "Itu segera akan kita bahas," kata Syamsul. Syamsul mengatakan, setiap komisioner KPPU harus mematuhi kode etik, salah satunya tentang larangan untuk bertemu pihak berperkara. Bobot hukuman yang mungkin dijatuhkan beragam, mulai dari teguran dan usulan pemberhentian oleh Presiden RI yang disetujui oleh DPR. Meski demikian, KPPU tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah sampai proses hukum menyatakan Iqbal bersalah. Iqbal ditangkap ketika menerima uang dari seorang pengusaha berinisial BS. Menurut Antasari, BS memberikan tas warna hitam yang berisi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Transaksi pemberian uang itu berlangsung di salah satu lift hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Selain kedua orang itu, tim KPK juga menangkap tiga orang lain, yaitu sopir Iqbal berinisial Br, Asisten Pribadi BS berinisial Bd, dan seorang office boy hotal Aryaduta berinisial G. Pemberian itu diduga terkait sengketa hak siar yang melibatkan perusahaan televisi berlangganan Astro All Asia Networks, Plc dan PT Direct Vision (PTDV). Hingga kini KPK belum membeberkan identitas BS yang diduga memberi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Berdasar penelusuran, Direct Vision adalah salah satu usaha yang terafiliasi dengan Grup Lippo. Nama Billy Sundoro sering mucul dalam aktivitas bisnis Grup Lippo.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008