Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang dan rumah toko di Jalan Arifien Achmad, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu. Polisi menyita 30 ton pupuk bersubsidi dan menangkap seorang tersangka pelaku serta sejumlah pekerja yang diduga terlibat penimbunan itu. Polisi menduga para tersangka telah mengganti kemasan pupuk tersebut ke dalam karung pupuk non-subsidi untuk dijual. Polisi akan menindak tegas para pelaku penimbunan pupuk karena telah meresahkan petani sekaligus telah melakukan tindak pidana, demikian Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko di Pekanbaru, Rabu. Hadiatmoko berjanji untuk mengembangkan pemeriksaan kasus ini karena diduga banyak pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk para penampung pupuk urea yang diduga perusahaan sawit swasta. Penggerebekan itu sendiri dilancarkan satuan Brimob Polda Riau bersenjatakan lengkap sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah pekerja tertangkap tangan tengah menaikkan pupuk bersubsidi yang telah diganti bungkusnya dengan pupuk non-subsidi ke sebuah truk. Polisi menangkap pemilik pupuk bernama Aweng (45) warga Binjai, Sumatera Utara, yang adalah penyewa gudang. Aweng mengaku, pupuk bersubsidi jenis Urea produksi Pupuk Sriwijaya Palembang itu dibelinya dari sejumlah pihak dengan harga Rp105.000 per karung. Setelah dibeli, pupuk itu diganti kemasannya dengan kemasan untuk pupuk non-subsidi, kemudian dijual dengan harga Rp280.000 per karung. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008