Jakarta, (ANTARA News) - Status kerja kontrak bagi pekerja yang marak dalam beberapa tahun terakhir ini mengancam kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja karena jumlah peserta yang masuk dan keluar sulit meningkat. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso di Jakarta, Kamis, mengatakan ada kecenderungan perusahaan-perusahaan menerapkan sistem kerja kontrak bagi semua jenis pekerjaan. Para pencari kerja dikenakan status kontrak dua tahun, jika masih diperlukan maka diperpanjang lagi satu tahun. "Untuk menghindari pengangkatan atau status karyawan tetap maka mereka dirumahkan sebulan lalu dikontrak lagi dua tahun. Jika, mereka tidak diperlukan maka status kontraknya tidak diperpanjang," kata Bambang. Kondisi ini membuat pekerja kontrak tidak memiliki masa depan. Upah yang mereka terima setara dengan upah minimum regional (provinsi, kabupaten atau kota). "Jika kontraknya dihentikan maka mereka tidak berhak atas pesangon," kata Bambang. Kondisi itu menjadi salah satu penyebab kepesertaan Jamsostek tidak beranjak dari tahun-ke tahun. Saat ini peserta aktif Jamsostek sekitar 7-8 juta. "Angka itu tidak bergerak sejak 2004," kata Bambang lagi.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008